Viral Uang Digunting hingga Penuh Coretan, Ini Larangan Pada Uang Rupiah

Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:02
kompas.com/shutterstock

Uang Rupiah

GridStar.ID - Beberapa waktu terakhir sempat viral saat seseorang menggunting uang kertas rupiah hingga akhirnya kini ditahan pihak kepolisian.

Hal ini sempat dilakukan oleh seorang pria asal Surabaya sengaja menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta dan kembali memasukkannya ke dalam ATM.

Kini ia pun divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Terbaru, warganet membagikan unggahan potret uang pecahan Rp 50.000 yang penuh dengan coretan tangan.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan jika mencoret uang sama seperti menurunkan wibawa dari uang dan perlakuan tersebut tak boleh diikuti.

"Apa yang dilakukan orang-orang tertentu, seperti mencoret uang, merupakan menurunkan wibawa uang sebagai simbol kedaulatan negara, jangan ditiru dan diikuti," ujar Marlison Hakim.

Seperti yang diketahui, di dalam uang rupiah terdapat berbagai macam simbol negara sehingga harus dijaga dan tidak dilakukan perusakan.

"Dalam rupiah dicantumkan para pahlawan nasional dan juga kekayaan bangsa yang harus kita hormati bersama dengan tidak melakukan perusakan," ujarnya.

Belajar dari kasus tersebut, apa saja larangan yang tak boleh dilakukan terhadap uang rupiah?

Dikutip dari Kompas.com, menurut UU Nomor 7 Tahun 2021, ada beberapa larangan mengenai uang rupiah yang tertuang dalam Bab VII mulai dari Pasal 23-27 yaitu:

1. Menolak pembayaran rupiah

Baca Juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Klaim, dan Besarnya Uang Tunai yang Didapat

Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

2. Meniru

Sementara Pasal 24 menjelaskan, setiap orang dilarang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan edukasi dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.

Setiap orang juga dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan.

3. Merusak

Dalam Pasal 25, disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kerhormatannya sebagai simbol negara.

Seriap orang juga dilarang membeli atau menjual dan mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

4. Memalsukan

Pasal 26 menjelaskan, setiap orang dilarang memalsukan rupiah.

Baca Juga: BPJS Checking, Biaya Pemakaman hingga Beasiswa, Cek Besarnya Uang Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Warga juga dilarang menyimpan uang palsu tersebut secara fisik dengan cara apa pun.

Setiap orang juga dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu.

Setiap orang juga dilarang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar Indonesia.

Larangan juga berlaku untuk mengimpor dan mengekspor rupiah palsu.

Sementara Pasal 27, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, perlatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain untuk membuat rupiah palsu.

Setiap orang juga dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku rupiah untuk membuat uang palsu. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya