Nggak Ribet, Simak Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Honorer via Online

Senin, 16 Oktober 2023 | 12:25
Dok. Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan Guru Honorer

GridStar.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pemerintah daerah memberikan jaminan sosial pada pekerja bukan penerima upah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Termasuk pada guru honorer, BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk menjamin kehidupan hingga masa pensiun.

Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Kematian semua orang tua.

Para guru honorer bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan via online dengan cara berikut:

1. Registrasi via website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih Pendaftaran Peserta

3. Pilih Bukan Penerima Upah

4. Masukkan email dan kode captcha

5. Klik Daftar

6. Cek email

7. Klik Aktivasi Pendaftaran

8. Isi data individu

9. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima via email

10. Kartu kepesertaan ditema 7 hari setelah pembayaran.

Melansir dari warta GridStar.id sebelumnya, inilah masing-masing program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan, Cek Ketentuan dan Bantuan bagi Pekerja Migran Indonesia yang Mengalami PHK Karena Kecelakaan Kerja

1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Program JKP digunakan untuk melindungi buruh/karyawan yang terdampak risiko Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

2. Jaminan Pensiun

Program Jaminan Pensiun digunakan manfaatnya saat emmasuki usia pensiun, dana masa pensiun akan dijamin oleh program ini.

3. Jaminan Hari Tua

Program ini berbeda dari Jaminan Pensiun, karena digunakan buruh/pekerja saat memasuki hari tua.

4. Jaminan Kecelakaan Kerja

Program ini bisa digunakan oleh buruh/karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu, ada pula Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kematian yang bisa diklaim oleh pengguna BPJS Ketenagakerjaan.

Melansir dari Tribunnews.com, program-program ini disebut memiliki prinsip, tujuan, coverage, dan manfaat yang berbeda-beda menurut Menaker Ida Fauziyah. (*)

Baca Juga: Cek Rincian Pajak yang Akan Dikenakan Jika Melakukan Pencairan Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan

Editor : optimization

Baca Lainnya