Karyawan Ini Meninggal di Kantor, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp400 Juta, Cek Cara Klaim JKK, JKM, JHT, dan JP

Kamis, 12 Januari 2023 | 18:33
dok. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan cabang Tangerang Batuceper baru saja menyantuni karyawan yang meninggal dunia secara mendadak di tempat kerja hingga Rp401.721.805,00.

BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada ahli waris dari seorang karyawan PT Aero Industrial Cathering yang meninggal dunia di kantor.

Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan, almarhum Dede Sulaeman sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan 2018 silam.

"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Dede Sulaeman meninggalkan istri dan 5 orang anak dan ia merupakan peserta BPJAMSOSTEK sejak tahun 2018 dengan mengikuti 5 program," ujar Alpian pihak BPJAMSOSTEK Tangerang Batuceper.

Almarhum mendapatkan santunan kematian berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang pendidikan tinggi.

Seperti apa cara klaim JHT, JKK, JKM, dan JP BPJS Ketenagakerjaan?

1. Berikut cara cek klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Klik https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
  2. Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek atau nomor KTP.
  3. Klik Lacak Klaim Saya.
  4. Muncul status berwarna hijau di kolom proses pembayaran klaim, saldo telah cair ke rekening peserta.
Baca Juga: Pelayanan Kesehatan Karena Penganiayaan hingga Kekerasan Seksual Tak Dijamin Oleh BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

2. Cara pertama klaim JKK adalah melalui kantor cabang.

Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU) dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:

Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 ham beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.

Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerja sama dengan BPJamsostek.

Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.

Baca Juga: BPJS Checking, Selain KDRT Bak Venna Melinda, Cek Juga Korban Pidana Lain yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

3. Cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Setelah melengkapi syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan di atas, berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK:

Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.

Mengambil nomor antrian untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JKK.

Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.

Dilayani oleh petugas.

Menerima tanda terima klaim.

Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.

4. Cara klaim jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan

Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengajuan klaim jaminan pensiun BPJAMSOSTEK selama 15 hari kerja setelah berkas disetujui.

Adapun prosedur layanan pengklaiman jaminan pensiun secara manual sebagai berikut:

Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

Mengambil nomor antrian untuk klaim jaminan pensiun

Pemanggilan oleh petugas melalui mesin antrian

Peserta dilayani oleh petugas

Menerima tanda terima klaim

Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Peserta menerima saldo jaminan pensiun di rekening masing-masing.

Lebih lanjut, untuk pengecekan status klaim dapat dilakukan melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ, dan klik informasi status klaim. (*)

Baca Juga: Bak Dialami Venna Melinda, Apakah Pengobatan Korban KDRT Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya