Dari Persalinan hingga Pasca Melahirkan, Simak Sederet Perawatan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil

Senin, 11 Desember 2023 | 10:36
ABC News

Ilustrasi ibu hamil

GridStar.ID-Apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS Kesehatan? BPJS Checking: Cek prosedur dan ketentuan BPJS untuk melahirkan 2022 berikut ini.

BPJS Checking syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan wajib dipenuhi bagi Anda yang ingin mendapatkan salah satu manfaat sebagai peserta BPJS tersebut.

Artikel ini akan menyampaikan ulasan mengenai hal itu, termasuk terkait layanan BPJS Checking melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.

Aturan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan

Saat ini, proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Itulah hal utama yang berlaku sebagai syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan. Tanpa terdaftar sebagai peserta, Anda tidak akan bisa memanfaatkan layanan ini.

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, terdapat empat pelayanan kebidanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi, yaitu masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), dan pra rujukan akibat komplikasi.

Lantas, apa bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan? Apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS Kesehatan?

Seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Baca Juga: Nggak Ribet! Ini Cara Mengecek Denda BPJS Kesehatan Secara Online

Sistem rujukan berjenjang ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Itu sebabnya peserta BPJS Kesehatan termasuk ibu hamil harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Apabila peserta tidak bisa mengikuti nantinya akan menyulitkan peserta untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Cabut Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Cara Periksanya

Prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil

Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:

Itulah situasi yang memungkinkan diberlakukannya ketentuan mengenai melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.

Lebih lanjut, saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.

BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya untuk pemeriksaan pra persalinan atau antenatal care (ANC) sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Lagi BPJS Kesehatan Setelah Resign dari Kantor

Sedangkan biaya persalinan normal atau persalinan pervaginam yang ditanggung adalah sebagai berikut:

Ulasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS. Itulah biaya yang ditanggung BPJS untuk melahirkan 2022.

Sementara itu, untuk persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.

Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku. Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:

(*)

Tag

Editor : optimization

Sumber Kompas.com