Angin Segar, 7 Bansos 2023 Tetap Disalurkan Meski PPKM Dicabut

Minggu, 01 Januari 2023 | 20:00
dok.Kompas.com

Ilustrasi Bansos

GridStar.ID - PPKM kini sudah resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini tidak lagi berlaku dan pandemi covid-19 ditetapkan sebagai endemi.

Namun, masihkah ada penyaluran bansos 2023 meski sudah memasuki endemi?

Pemerintah masih belum mencabut beberapa bansos sepanjang 2023 mendatang.

Jokowi menegaskan penyaluran bansos-bansos ini akan tetap dilanjutkan.

Sudah ada Rp470 triliun dana yang disiapkan sebagai bansos 2023.

Apa saja bansos yang masih berjalan di tahun 2023?

1. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

BNPT ini dikenal sebagai program sembako yang merupakan bantunan nontunai.

Setiap bulan Keluarga Penerima Manfaat akan mendapatkan bantuan berupa saldo e-wallet sebesar Rp200 ribu.

2. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan pada 10 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Ada bantuan Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil dan anak usia dini.

Ada juga bantuan PKH untuk siswa SD Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1.5 juta per tahun, dan SMA Rp2 juta per tahun.

Selain itu, penderita disabilitas dan lansia diberikan santunan Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut, Apakah Masyarakat Kini Sudah Bebas dari Masker?

3. PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek

Bantuan Program Indonesia Pintar ini diberikan pada 17,9 juta siswa dari SD hingga SMA.

Pelajar akan diberikan dana yang akan digunakan untuk menunjang pembelajaran.

4. PIP Kementerian Agama

Pemerintah lewat Kementerian Agama memberikan bantuan untuk sekolah di bawah kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA.

5. KIS PBI

Pemerintah memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin.

6. BLT Dana Desa

BLT Dana Desa akan mencairkan Rp300 ribu kepada masyarakat yang terdaftar dan memenuhi persyaratan.

7. Prakerja

Kartu Prakerja akan digelontorkan Rp5 triliun untuk 1,5 juta pendaftar. (*)

Baca Juga: PPKM Dicabut, Positif Covid-19 Dibolehkan ke Luar Rumah, Ini Syaratnya

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kontan

Baca Lainnya