Syarat Klaim untuk Manfaat Pensiun Orang Tua BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 07 Februari 2024 | 11:31

Dana Pensiun bpjs ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Pensiun.

Program ini ditujukan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menerima manfaatnya setelah mencapai usia pensiun atau dalam keadaan mengalami cacat total tetap.

Manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan diterima secara berkala setiap bulan.

Jaminan pensiun berupaya mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilanan atau kurang penghasilan karena usia penciun atau cacat total tetap.

Melansir dari Kompas.com, manfaat jaminan pensiun ini dibayarkan setiap bulan kepada peserta atau ahli waris.

Salah satu manfaat jaminan pensiun adalah Manfaat Pensiun Orang Tua atau (MPOT)

MPOT adalah manfaat yang diberikan kepada orangtua ahli waris peserta lajang setelah membayar iuran kurang dari 15 tahun.

Masa iuran digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate hingga 80 persen.

Untuk orangtua dari peserta lajang meninggal dunia bisa mengklaim dengan melengkapi syarat administrasi Jaminan Pensiun.

Baca Juga: Cair Setiap Bulan, Ini 6 Jenis Manfaat Jaminan Pensiun, Anak hingga Orang Tua

Syarat Klaim Jaminan Pensiun Manfaat Pensiun Orang Tua:

1. Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

2. Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

3. Asli dan fotocopy KTP Orang Tua

4. Fotocopy Kartu Keluarga

5. Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir

6. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

Formulir didapatkan di kantor cabang BPJS Ketenagakerhaan atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: JKP BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kadaluarsa Setelah 3 Bulan PHK, Ini Cara Klaim Manfaatnya

(*)

Editor : optimization

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Baca Lainnya