GridStar.ID - Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun untuk para pesertanya.
Jaminan Pensiun ini akan diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.
Lalu bagaimana jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia?
Ahli waris dari peserta bisa mengajukan klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia.
Anak dari Peserta yang telah meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP yang bisa diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Fotocopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotocopy surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
- Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang; dan
- KTP wali anak
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir (*)