Cara Ajukan Klaim Jaminan Pensiun Jika Peserta BPJS Ketenagakerjaan Telah Meninggal Dunia

Jumat, 26 Januari 2024 | 14:32
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun untuk para pesertanya.

Jaminan Pensiun ini akan diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.

Lalu bagaimana jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia?

Ahli waris dari peserta bisa mengajukan klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia.

Anak dari Peserta yang telah meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Jenis Manfaat Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

Dalam hal anak-anak masih di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, maka persyaratan Manfaat Pensiun Anak ditambah dengan dokumen:

Selain itu, jaminan pensiun juga bisa diklaim oleh orang Tua (Bapak/Ibu) dari Peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik, Akses di Sini

Tag

Editor : optimization