Ada JKK BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat Beasiswa Anak Sampai Kuliah Jika Pekerja Cacat Tetap atau Meninggal Dunia

Kamis, 29 Desember 2022 | 21:00
dok.TribunPontianak

Ilustrasi Wisuda

GridStar.ID - Ada JKK BPJS Ketenagakerjaan, ternyata inilah manfaatnya bagi korban kecelakaan kerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kejadian kecelakaan kerja.

JKK BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga perlu mendapatkan perawatan, cacat sebagian, cacat total, hingga meninggal dunia.

Tidak hanya bagi pekerja, namun anak peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan manfaat JKK berupa beasiswa.

Beasiswa dari JKK BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicairkan apabila mengakibatkan kematian dan cacat total tetap.

Adapun syarat mendapatkan beasiswa JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah:

-Formulir Beasiswa

-Surat Keterangan dari Sekolahan atau Universitas bahwa anak tersebut masih sekolah

-E-KTP Anak atau Kartu Pelajar

-Akte Kelahiran

-Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Baca Juga: Hanya Iuran Rp36.800 per Bulan, Pekerja Sektor Informal Bisa Dapat JKK hingga Uang Pensiunan

Sedangkan dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah:

-Kartu peserta BPJAMSOSTEK

-Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

-Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja

-Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja

-Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)

-Formulir Tahap II

-Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);

-Kuitansi biaya pengangkutan;

-Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama

-Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.(*)

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Bisa Mendapatkan Manfaat Khusus JKK dari BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Baca Lainnya