Ingin Ajukan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan

Rabu, 21 Desember 2022 | 09:45
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kematian.

Jaminan kematian akan didapatkan oleh ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaat yang didapatkan berupa santunan kematian berupa uang tunai, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari :

1. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);

3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan

4. Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut :

Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :

Baca Juga: Diperpanjang, Ini Batas Pengambilan BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.

Untuk mengajukan klaim jaminan kematian, beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:

Baca Juga: Bayi Baru Lahir Langsung Daftar BPJS Kesehatan? Simak Syaratnya dan Prosedurnya di Sini

1. Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan2. Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris3. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang6. Referensi Kerja7. Buku Tabungan8. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah) (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Instagram, BPJS Ketenagakerjaan