Rawat Inap Penuh, Ini Syarat Naik Kelas BPJS Kesehatan untuk Opname

Jumat, 16 Desember 2022 | 18:01
Kompas.com

BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat melakukan perubahan kelas perawatan.

Seperti diketahui, skema iuran terbaru berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 ditetapkan besaran iuran untuk ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulannya.

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, penurunan kelas perawatan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk peserta yang telah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2020. Perubahan kelas perawatan bagi peserta mandiri bisa dilakukan untuk naik kelas maupun turun kelas.

Prosedur pindah kelas BPJS Kesehatan

Disadur dari informasi resmi BPJS Kesehatan, prosedur pindah kelas perawatan sebagai berikut:

  1. Perubahan kelas rawat inap dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga
  2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Adapun syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan peserta untuk pindah kelas perawatan meliputi:

Baca Juga:Peduli Mental Health, BPJS Kesehatan untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa Dapat Pengobatan Gratis

Sementara bagi peserta yang belum melakukan autodebet, syarat atau dokumen yang harus dipersiapkan seperti:

Tempat perubahan atau pindah kelas BPJS Kesehatan

- Aplikasi mobile JKN

Bagi peserta yang memiliki smartphone, dapat mengganti kelas perawatan yang diinginkan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Peserta dapat mengubah kelas perawatan menggunakan aplikasi Mobile JKN dengan klik menu ubah data peserta dan masukkan data perubahan.

- BPJS Kesehatan care center 1500 400

Peserta dapat mengubah kelas perawatan dengan menghubungi care center yang tersedia 24 jam setiap harinya. Peserta dapat menyampaikan keinginan perubahan data peserta yang dimaksud.

Baca Juga:Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Konsultasi Psikolog, Gratis Tanpa Biaya!

- Mobile customer service (MCS)

Peserta dapat mengunjungi mobile customer service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan. Peserta mengisi FDIP dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

- Mall pelayanan publik

Peserta dapat mengunjungi mall pelayanan publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

- Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota

Peserta bisa mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data, serta menunggu antrian untuk menyelesaikan pergantian kelas BPJS Kesehatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya".

Tag

Editor : Rahma

Sumber kompas