3 Peserta Prioritas Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Ibu Hamil

Rabu, 14 Desember 2022 | 12:32
ABC News

Ilustrasi ibu hamil

GridStar.ID - Termasuk ibu hamil, ternyata ini dia 3 golongan prioritas klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua sebagai penjamin masa pensiun pekerja.

Untuk mengklaimnya, ternyata 3 golongan ini mendapatkan prioritas loh, siapa saja?

Diketahui dokumen persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Usia pensiun 56 tahun

2. Usia pensiun PKB perusahaan

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah

5. Mengundurkan diri

6. Pemutusan Hubungan Kerja

7. Meninggalkan Indonesia selama-lamanya

8. Cacat total tetap

Baca Juga: Cara Mendaftar Antrian BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Tanpa Harus Kontak Fisik

9. Meninggal dunia

10. Klaim Sebagai Jaminan Hari Tua 10%

11. Klaim Sebagai Jaminan Hari Tua 30%

Jika kamu adalah 3 golongan ini, maka bisa jadi prioritas klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, termasuk:

1. Peserta sedang hamil

2. Manula

3. Kurang Sehat. (*)

Baca Juga: Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Ajukan KPR Subsidi Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber BPJS Ketenagakerjaan