GridStar.ID - Termasuk ibu hamil, ternyata ini dia 3 golongan prioritas klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua sebagai penjamin masa pensiun pekerja.
Untuk mengklaimnya, ternyata 3 golongan ini mendapatkan prioritas loh, siapa saja?
Diketahui dokumen persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Usia pensiun 56 tahun
2. Usia pensiun PKB perusahaan
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah
5. Mengundurkan diri
6. Pemutusan Hubungan Kerja
7. Meninggalkan Indonesia selama-lamanya
8. Cacat total tetap
Baca Juga: Cara Mendaftar Antrian BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Tanpa Harus Kontak Fisik
9. Meninggal dunia
10. Klaim Sebagai Jaminan Hari Tua 10%
11. Klaim Sebagai Jaminan Hari Tua 30%
Jika kamu adalah 3 golongan ini, maka bisa jadi prioritas klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, termasuk:
1. Peserta sedang hamil
2. Manula
3. Kurang Sehat. (*)
Baca Juga: Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Ajukan KPR Subsidi Lewat BPJS Ketenagakerjaan