BPJS Checking, Cek Prosedur dan Syarat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Kamis, 08 Desember 2022 | 16:02
dok.TribunJogja

Biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan untuk para pesertanya.

Salah satu manfaat yang bisa didapatkan peserta BPJS Kesehatan adalah biaya yang akan ditanggung saat persalinan.

Namun ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan manfaat ini.

Ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Sistem rujukan berjenjang ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Itu sebabnya peserta BPJS Kesehatan termasuk ibu hamil harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Apabila peserta tidak bisa mengikuti nantinya akan menyulitkan peserta untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil

Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Untuk Dapat Manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:

  • Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
  • Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
  • Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Itulah situasi yang memungkinkan diberlakukannya ketentuan mengenai melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.

Lebih lanjut, saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.

Biaya yang ditanggung BPJS untuk melahirkan 2022

BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya untuk pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC) sebagai berikut:

  • Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.
  • Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.
Baca Juga: BPJS Checking Ketenagakerjaan, Cek Status Penerima BSU Kemnaker 2022

Sedangkan biaya persalinan normal atau persalinan pervaginam yang ditanggung adalah sebagai berikut:

  • Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.
  • Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.
  • Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.
Ulasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS.

Itulah biaya yang ditanggung BPJS untuk melahirkan 2022.

Sementara itu, untuk persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.

Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:

Baca Juga: Cara Daftar Mandiri BPJS Ketenagakerjaan Offline untuk Freelancer

  • Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.
  • Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
  • Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCek Prosedur dan Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya