Pelayanan Kesehatan hingga Ambulans, Ini Manfaat yang Didapatkan Peserta BPJS Kesehatan

Kamis, 01 Desember 2022 | 20:01
DOK. BPJS KESEHATAN

Bak Petir di Siang Bolong, Iuran BPJS Naik Lagi Hampir 100 Persen Per 1 Juli 2020, Serta BPJS akan Hapus Sistem Kelas dan Menggantinya Menjadi 1 Kelas Standart Lantaran Dianggap Tak Sesuai dengan Undang-undang

GridStar.ID - Setiap wargan negara diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Berbagai manfaat terkait pelayanan akan didapatkan peserta BPJS Kesehatan.

Selama ini peserta dibagi menjadi dua kelompok, yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (mandiri).

Peserta BPJS Kesehatan mandiri diwajibkan membayar iuran setiap bulannya sesuai kelas yang dipilih.

Lalu apa saja manfaat yang akan didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan?

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

a. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Merupakanpelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

  • Puskesmas atau yang setara
  • Praktik Mandiri Dokter
  • Praktik Mandiri Dokter Gigi
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
  • Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Begini Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

b. Rawat jalan tingkat pertama

  • Penyuluhan kesehatan perorangan
  • Pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan Keluarga berencana
  • Skrining
  • Riwayat kesehatan yang dapat dilakukan satu tahun sekali
  • Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu
  • Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
  • Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
Baca Juga: Apresiasi Musisi Senior, AMI Peduli Berikan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk 50 Orang

c. Rawat inap tingkat pertama

  • Administrasi pelayanan
  • Akomodasi rawat inap
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan persalinan dan neonatal
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Baca Juga: Pembersihan Karang Gigi Ikut Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya di Sini

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Pemulasaran jenazah
  • Peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
  • Pelayanan keluarga berencana
  • Perawatan inap nonintensif
  • Perawatan inap di ruang intensif.
Baca Juga: 'BPJS Checking, Gampang Banget Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi JMO

3. Pelayanan Gawat Darurat

4. Pelayanan Ambulan

Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien yang meliputi pelayanan ambulan darat dan ambulan air. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya