Angin Segar, Jokowi Minta Menkes Tahan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Sampai 2024

Rabu, 23 November 2022 | 11:01
dok.iStock

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik

GridStar.ID - Angin segar bagi masyarakat, tarif iuran BPJS tidak naik hingga 2024!

Hal ini langsung disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikit baru-baru ini pada Selasa, (12/4/2022).

Pemerintah berupaya tidak menaikan tarif iuran BPJS sesuai permintaan Presiden Joko Widodo.

Meski demikian, Menkes mengaku hal ini mungkin sulit diterima.

"Secara politik kan susah menerima.

Sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024.

Sehingga kita jaga benar sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik," ujar Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa, (22/11/2022).

Pemerintah juga melakukan revisi tarif jaminan kesehatan Nasional atau JKN dalam Perpres Nomor 82/2018 dan Permenkes Nomor 52/2016.

Revisi mengenai penyesuaian tarif kapitasi dan Indonesia case base Groups (INA-CBG's) sepeti dikutip dari Kontan.co.id.

Menurut Budi, revisi ini ditargetkan rampung pada bulan ini dan Desember mendatang.

Pasalnya, dua aturan tersebut sejak 2014 belum ada penyesuaian tarif kapitasi dan sejak 2016 tidak ada penyesuaian tarif INA-CBG's.

Budi mengungkap hal ini padahal sudah seharusnya ditinjau setiap 2 tahun sekali.

Baca Juga: Ingin Tahu Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dibayar Perusahaan Atau Belum? Ini Cara Mudah Mengetahuinya

"Hitungan kami sebenarnya dengan menaikkan INA-CBG's ini, sampai tahun 2025 kondisi keuangan BPJS masih bisa mengcover kekuatan ini.

Sehingga nanti diharapkan pada tahun 2025 memang harus kenaikan tarif yang menurut saya memang wajar," bebernya.

Sedangkan Saleh Daulay, anggota dari Komisi IX DPR mengungkap saat ini masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk membayar kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

"Masyarakat itu banyak kok yang enggak sanggup bayar itu.

Sekarang saja engga sanggup.

Apalagi nanti kalau ada rencana ke depan," paparnya.(*)

Baca Juga: Cara Klaim Subsidi Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Penuhi Persyaratan Ini

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kontan

Baca Lainnya