GridStar.ID-Baim Wong kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya dan sang Istri, Paula Verhoeven merilis konten prank tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)
Seperti yang sudah diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven memang terkenal sebagai konten kreator yang selalu memanfaatkan situasi yang sedang viral.
Baru-baru ini Baim Wong dan Paula Verhoeven memanfaatkan isu KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora sebagai bahan konten mereka.
Pasangan suami istri ini mengaku tergerak membuat konten dengan menganggkat isu hangat ini dengan dalih edukasi agar masyarakat tau bagaimana cara membuat laporan ketika mengalami KDRT.
Konten prank yang dinilai tidak etis ini pun turut disoroti oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)
Dikutip dari Grid.ID, Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat menyoroti dampak yang ditimbulkan dari konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Hal itu ia sampaikan ketika ditemui awak media di kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, pada Senin (03/10).
Nuning Rodiyah khawatir dengan adanya konten tersebut akan membuat masyarakat berpikir bahwa korban KDRT yang melapor hanyalah demi gimmick semata.
"Yang kemarin ada prank KDRT, ini kan kami khawatir akan menstimulasi publik bahwa laporan ke polisi itu menjadi hal yang seperti 'mainan'," kata Nuning Rodiyah.
"Jangan sampai orang yang benar-benar menjadi korban KDRT dipikir ngeprank, dipikir gimmick, dipikir ini cuma pansos semata dan sebagainya," lanjutnya.
Baca Juga: Konten Prank KDRT Baim Wong Berbuntut Laporan Polisi, Pihak Berwajib Tetap Proses Agar Ada Efek Jera
Pihak KPI sendiri sangat mengapresiasi langkah yang diambil Lesti Kejora untuk melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Langkah yang Lesti Kejora ambil ini dapat menjadi contoh yang baik agar korban KDRT atau kekerasan lainnya berani melaporkan pelaku ke pihak berwajib untuk diproses hingga mendapatkan hukuman yang setimpal.
Mirisnya, hingga saat ini masih banyak korban KDRT di luar sana yang enggan melapor lantaran takut maupun menganggap permasalahan tersebut adalah masalah rumah tangga yang tidak seharusnya dibawa ke luar rumah.
Padahal pemikiran yang demikianlah yang membuat pelaku semena-mena dan menganggap enteng perbuatannya.
"Saya juga menyampaikan apresiasi dengan kasus ini,”
“Apa yang dilakukan oleh korban?dalam konteks yang sedang dibicarakan banyak orang? Pelapor, keluarga korban support untuk melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga ini, ini adalah contoh yg baik untuk masyarakat,”
“Kenapa? Karena sekarang ini keberanian speak up, melapor pada polisi itu masih sangat rendah," jelas Nuning Rodiyah.
"Dengan kasus ini, masyarakat akan teredukasi, diberikan contoh yang baik, karena selama ini masih muncul persepsi bahwa ini urusan rumah tangga, urusan yang tidak perlu dibawa keluar."
"Dan ini akan membuka potensi berulangnya kekerasan ketika tidak ditangani polisi," tutupnya.
Akibat konten prank KDRT ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi Indonesia karena membuat konten pembodohan publik sekaligus menyeret institusi Polisi.
Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dikenakan pasal 220 tentang laporan palsu.
Keduanya bahkan terancam hukuman hingga 1 tahun 4 bulan.
Meski Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah meminta maaf atas perbuatan mereka, proses hukum akan tetap dijalankan.
Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan, tetap memproses laporan Sahabat Polisi meski Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah minta maaf.
"Jika ada permintaan maaf itu tidak masalah, tapi proses laporan tetap berjalan," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (03/10).
Nurma pun menjelaskan, pasangan artis tersebut diduga melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu atau laporan telah melakukan tindak pidana bahwa mengetahui hal itu tidak dilakukan.
"Keduanya terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," ungkap Nurma.
Senada dengan polisi, Kuasa Hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko, mengatakan, hingga saat ini pihaknya tetap ngotot memidanakan pasangan artis tersebut.
Ia menyebutkan, belum ada niatan mediasi dengan keduanya meski sudah melontarkan permintaan maaf kepada publik.
"Untuk sementara belum ya (mediasi), kita akan tetap lanjutkan. Supaya ini jadi pembelajaran buat kita semua," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (03/10) sore.
Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (03/10).
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.
(*)