Belum Genap Sebulan Hirup Udara Segar Usai Bebas Bersyarat, Zumi Zola Kedapatan Kembali Diperiksa KPK, Mantan Ayu Dewi Terancam Dibui Lagi?

Kamis, 29 September 2022 | 19:31
tribunkaltim

Zumi Zola

GridStar.ID-Tak banyak yang tahu, diam-diam Zumi Zola eks Ayu Dewi sudah bebas dari penjara, kok bisa?

Sebelumnya, Zumi Zola di penjara atas kasus penerimaan gratifikasi.

Mantan Gubernur Jambi itu divonis enam tahun kurungan penjara atas kasus penerimaan gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Desember 2018.

Belum ada sebulan menghirup udara segar, artis sekaligus mantan pejabat Zumi Zola kembali diperiksa oleh KPK pada Selasa (27/09).

Masih sama seperti kasus sebelumnya, Zumi Zola diperiksa atas dugaan kasus suap.

Zumi Zola akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa.

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK dari Zumi Zola.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Baca Juga: Dulu Pilih Gugat Cerai saat Suami Masuk Penjara, Sherrin Tharia Bahagia Zumi Zola Bebas Bersyarat: Kumpul Lagi Bersama Keluarga

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata Ali kepada Tribunnews.com, Selasa (20/09).

Seiring dengan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola puluhan anggota DPRD Jambi ini, KPK pun sudah menetapkan para pihak yang dijadikan tersangka.

Namun, pengumuman identitas para tersangka akan dilakukan pada saat proses penahanan.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali.

Ali mengatakan, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Ia memastikan perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap disampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Dalam perkara ini sudah ada belasan anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Jambi yang mendekam di penjara karena terbukti menerima suap ketok palu dari Zumi Zola terkati pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017-2018.

Tiga orang di antaranya, Cornelius Buston selaku mantan Ketua DPRD, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD.

Baca Juga: Baru Juga Hirup Udara Segar Usai Mendekam di Penjara Gegara Korupsi, Aib Lawas Zumi Zola di Tahun 2012 Kini Kembali Bikin Heboh, Kirim Ini ke Istri Orang: Jijik

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Zumi Zola pada 28 November 2017.

Dalam proses persidangan, KPK menemukan dugaan bahwa pimpinan DPRD Jambi ketika itu meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara penerimaan gratifikasi dan uang ketok palu pada Desember 2018.

Mantan aktor itu menjadi 1 dari 23 narapidana korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa, 6 September 2022.

(*)

Editor : Hinggar

Sumber : TribunnewsBogor.com

Baca Lainnya