Angin Segar Bagi Korban PHK, Berikut Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 28 November 2023 | 10:06
dok.iStock

mencairkan saldo jHT bpjs ketenagakerjaan

GridStar.id- Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK saat ini sedang marak di Indonesia.

Bahkan dalam beberapa waktu belakangan ini terdapat 3 perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran terhadap karyawannya.

Mulai dari Shopee, Tokocrypto, hingga Indosat Ooredoo Hutchinson yang juga melalukan PHK terhadap sejumlah karyawannya.

Para pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagkerjaan. Pencairan ini tentu hanya bisa dilakukan bagi pekerja yang telah terdaftar sebelumnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selama pandemi Covid-19 lalu, pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online atau yang dikenal dengan prosedur tanpa kontak fisik alias LAPAK ASIK.

Dilansir dari Kompas.com, selain alasan PHK, para peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga bisa mencairkan saldo JHT dengan sebab mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen) dan peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia.

Dokumen yang diperlukan

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan- KTP- Kartu keluarga- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak- Buku tabungan pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif- Foto diri terbaru tampak depan- NPWP khusus untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000

Baca Juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online

Setelah dokumen disiapkan, anda bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara online dengan cara di bawah ini:

1. Kunjungi situs layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id2. Mengisi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan3. Sistem kemudian akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim4. Setelah verifikasi, peserta akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada situs5. Mengunggah dokumen persyaratan6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal wawancara dan kantor cabang7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya. Saat sesi video call, siapkan dokumen-dokumen asli.8. Proses selesai dan saldo JHT andaakan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.

Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Kamu Masih Aktif atau Tidak via Online

Bagi peserta yang gagal mengunggah dokumen secara online, maka dapat mengunjungi kantor cabang yang dipilih sesuai jadwal antrean online.

Petugas akan memverifikasi dokumen sesuai jadwal antrian online, dan dokumen akan dimasukkan ke dalam dropbox.

Selanjutnya petugas akan menginformasikan mengenai status pengajuanAndamelalui kontak yang tercantum dalam form pengajuan.

Oleh karena itu, pastikan alamat e-mail, WhatsApp, dan nomor telepon yang diberikan aktif. (*)

Editor : optimization

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya