PPKM Level 2 Kembali Diterapkan di Jabodetabek Hingga 1 Agustus Mendatang, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Saat di Mall hingga Resepsi Pernikahan

Rabu, 06 Juli 2022 | 12:02
kompas.com

Jakarta kembali terapkan PPKM Level 2, ini peraturan yang harus dipatuhi

GridStar.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 kembali diterapkan di Jabodetabek mulai Selasa (05/07).

PPKM ini akan dilakukan selama hampir satu bulan hingga 1 Agustus mendatang.

Perpanjangan PPKM ini sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022.

Selain di Jakarta, PPKM Level 2 juga berlaku di Banten, seperti di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangeran Selatan.

Sedangkan di Jawa Barat, PPKM Level 2 diterapkan di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Penerapan PPKM level 2 ini dilakukan seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut.

Berikut ini aturan PPKM Level 2 di Jabodetabek, dikutip dari Kompas.com:

Sekolah dan kantor

Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

Selain itu, kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen.

Baca Juga: Aturan PPKM Terbaru: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Perlu Swab PCR dan Antigen hingga Boleh Buka Masker di Luar Ruangan

Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar dan warung makan

Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan jam operasional sampai pukul 22.00.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran dan kafe

Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen, waktu makan 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah 75 persen dengan waktu makan 60 menit dan menggunakan PeduliLindungi.

Baca Juga: Tak Perlu PCR dan Antigen Sebagai Syarat Perjalanan Jika Sudah Vaksin Dua Kali, Ini Aturan Baru PPKM Jawa Bali yang Berlaku 8 hingga 14 Maret

Mall dan bioskop

Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen.

Tempat ibadah hingga resepsi

Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 75 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 75 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.

(*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com