Indonesia Kini Punya 37 Provinsi Setelah DPR Sahkan Tiga Provinsi Baru di Papua, Ini Daftar Lengkapnya

Jumat, 01 Juli 2022 | 11:15
KOMPAS.com/Fuci Manupapami

Sejumlah elemen masyarakat di Merauke membentangkan bendera raksasa menyambut pengesahan RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Kamis (30/6/2022)

GridStar.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU Daerah Otonomi Baru Papua.

DPR telah mengesahkan adanya tiga provinsi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan.

Pengesahan tiga provinsi baru ini dilakukan dalam Rapat Paripuna pada Kamis (30/06).

Dengan pengesahan tiga provinsi baru ini Indonesia kini memiliki 37 provinsi.

Berikut ini daftar lengkap provinsi di Indonesia:

Sumatera

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Orang Tua, Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Resmi Dilaksanakan Mulai Hari Ini, Berikut Persyaratannya

Kalimantan

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Ketok Palu, UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Diumumkan, Naik Rp 37.749 Ribu

Jawa

Nusa Tenggara dan Bali

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira, UMP Tahun 2022 Telah Ditetapkan, DKI Jakarta Tertinggi hingga Jawa Tengah Terendah Segini Besarannya

Sulawesi

Maluku dan Papua

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com