Siap-siap! Mulai 1 Juli 2022 Tarif Listrik Untuk 5 Golongan Ini Akan Naik, Ini Besarannya

Minggu, 19 Juni 2022 | 10:30
iStock

Listrik PLN bulan Maret gratis

GridStar.ID - Pemerintah akan menetapkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tertentu.

Tarif daftar listrik tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Kenaikan tarif listrik ini sesuai dengan Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Oleh karena itu, kenaikan TDL tidak menyeluruh, melainkan hanya berlaku bagi golongan tertentu.

Sementara golongan lain yang berhak, tetap diberikan kompensasi.

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan, dikutip dari laman PLN, 13 Juni 2022.

Dengan kata lain, masyarakat mampu tidak akan lagi menerima bantuan tarif listrik dari pemerintah.

Lantas, siapa saja pelanggan yang akan merasakan kenaikan tarif listrik 1 Juli nanti?

5 golongan pelanggan yang akan alami tarif listrik naik

Baca Juga: Ketuk Palu, Listrik Rumah Tangga Resmi Naik, Cek Golongan Tarif yang Bakal Lebih Mahal

Menurut Darmawan, masyarakat mampu akan membayar tarif listrik sesuai dengan nilai keekonomiannya.

Pelanggan masyarakat mampu tersebut adalah rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.

Berikut kategori pelanggannya:

  • Rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA
  • Rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas
  • Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA
  • Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA
  • Pemerintah P3.
Pelanggan rumah tangga baik R2 maupun R3, tarif listrik menyesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Pelanggan pemerintah P1 dan P3, tarifnya menyesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Ibu-Ibu Pasti Girang! Tarif Naik Mulai 1 Juli 2022, Bisa Hemat dengan Cara Menghitung Biaya Listrik dengan Mudah

Sementara itu, pelanggan pemerintah P2 tarifnya menjadi Rp 1.522,88 per kWh dari yang semula Rp 1.114,74 per kWh.

Masih dari laman resmi PLN, diketahui bahwa jumlah pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 ke atas hanya sebanyak 2,5 persen dari total pelanggan PLN.

Total rumah tangga mampu sebesar 2,09 juta dengan rincian sekitar 1,7 juta pelanggan R2 dan sekitar 316.000 pelanggan R3.

Adapun pelanggan pemerintah, hanya berjumlah kurang lebih 373.000 pelanggan atau 0,5 persen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul5 Golongan Pelanggan yang Akan Alami Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya