Tausiyah Ramadan Ustaz Abdul Somad Tentang Zakat Fitrah dan Waktu Pelaksanaan hingga Tata Caranya, Cek Juga Dilafalkan Doa Menerima Zakat Fitrah

Kamis, 28 April 2022 | 04:00
Instagram @ustadzabdulsomad_official

Ustaz Abdul Somad

GridStar.ID - Lebaran Idul Fitri 2022 sudah berada di depan mata.

Sebelum melaksanakan salat Idul Fitri, kaum muslim wajib membayar zakat fitrah.

Seperti apa tausiyah Ustaz Abdul Somad tentang zakat fitrah?

Dalam video singkat ceramah dari Ustaz Abdul Somad, LC, MA alias UAS, yang diunggah melalui kanal youtube Belajar Mengaji pada tanggal 27 Juni 2017 dijelaskan mengenai hal tersebut.

Dalam tayangan video itut, UAS mengatakan bahwa saat ini banyak kaum muslim yang belum mengetahui kapan waktu wajib membayar zakat fitrah.

UAS menyebut waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.

Adapun waktu boleh itu dimulai sejak sekarang.

Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.

Baca Juga: Tausiyah Ramadan 2022, Ustaz Abdul Somad Jawab Hukum Suami Suka Nyeleweng Bakal Dapat Azab Mengerikan

"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.

Berdasarkan waktu wajib juga, maka batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.

Jika khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka batas waktu pembayaran zakat fitrah sudah berakhir.

Apabila dibayar, maka zakat yang dibayar itu dihitung sebagai sedekah biasa.

"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"

"Dia bernilai sedekah biasa saja," jelas UAS.

Dari waktu wajib membayar zakat fitrah itu pula, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang UAS.

Baca Juga: Tausiyah Ramadan Ustaz Abdul Somad, Ini Anjuran 5 Ibadah di Bulan Ramadan yang Bikin Lancar Rezeki

Lebih lanjut lagi, UAS menjelaskan apabila seorang anak masih di dalam kandungan berusia 4 bulan, maka anak tersebut tidak wajib dibayarkan zakat fitrah.

Sebab anak tersebut belum lahir hingga pada waktu wajib membayar zakat fitrah.

Tapi apabila seorang anak lahir pada rentang waktu wajib bayar fitrah, maka wajib atasnya membayar zakat tersebut.

Hal ini berlaku juga bagi seseorang yang meninggal sebelum membayar zakat.

Jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu wajib ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

Namun apabila ia sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, UAS mengatakan zakat itu tidak perlu di ambil kembali meski bagi tak lagi wajib atasnya membayar zakat fitrah.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau,"

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," jelas UAS.

Zakat Fitrah yang biasanya dibayarkan secara langsung juga bisa dibayarkan secara online, salah satunya melalui situs web Baznas.

Pembayaran Zakat Fitrah secara Online merupakan pilihan bagi para umat Islam yang ingin melaksanakan Ibadah membayar zakat di tengah pandemi wabah Virus Corona atau Covid-19 sekarang ini.

Baca Juga: Tausiyah Ramadan Ustaz Abdul Somad, Ini Doa Paling Afdhol Menunggu Malam Lailatul Qodar

Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah, yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Di situs resmi Baznas, tersedia berbagai metode pembayaran yakni online, transfer bank, kartu kredit dan paypal.

Anda tinggal mengisi identitas diri, jenis zakat yang dipilih, nominal pembayaran, nomor telepon dan alamat email.

Khusus untuk online, pembayaran zakat bisa melalui Shopee, Gopay, OVO, Dana, Link Aja dan Jenius Pay.

Berikut ini langkah-langkah membayar zakat online melalui situs web Baznas :

1. Buka browser

2. Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat

3. Akan muncul tampilan form pembayaran zakat Isi dan lengkapi form zakat/infak, transfer bank, dan data Muzaki

4. Bacalah niat berzakat yang tertera di layar kemudian klik lanjutkan pembayaran.

5. Setelah melakukan pembayaran melalui transfer, lakukan konfirmasi dengan membuka alamat https://baznas.go.id/konfirmasi

6. Isi dan lengkapi Form Konfirmasi Pembayaran Zakat Upload bukti pembayaran Input Captcha Klik submit

7. Upload bukti pembayaran

8. Input captcha9. Klik submit

Baca Juga: Tausiyah Ramadan Ustaz Hanan Attaki, Putus Asa Bak Hilang Harapan? Tetaplah Bedoa dan Berbuat Baik Meski Belum Dikabulkan

Lafaz Niat Zakat Fitrah

Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiriﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istriﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-lakiﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuanﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluargaﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkanﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Doa Menerima Zakat Fitrah

Orang-orang yang menerima zakat fitrah disunnahkan untuk mendoakan pemberi zakat dengan doa yang baik.

Berikut contoh doa yang bisa dilafalkan oleh penerima zakat:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”(*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri, Istri dan Anak, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Tribun Banjarmasin

Baca Lainnya