GridStar.ID - Batas lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak atau dikenal dengan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi berakhir pada tanggal 31 Maret 2021.
Masyarakat yang berstatus WP Pribadi wajib untuk segera lapor SPT Tahunan secara tepat waktu, bila tidak ingin terkena denda sebesar Rp 100 ribu.
Lapor SPT Tahunan kini bisa dilakukan dengan mudah lewat fitur e-Filing di situs DJP Online.
WP bisa langsung mengisi SPT secara mandiri (self assessment), kemudian dapat langsung lapor pajak secara online dengan e-Filing di situs DJP Onlne. Dengan demikian, WP kini tak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk lapor SPT Tahunan.
Kendati dipermudah dengan mekanisme self assessment, proses supaya bisa lapor SPT secara online ini cukup panjang. WP wajib daftar akun DJP Online terlebih dulu.
Sebelum membuat akun, WP wajib memiliki EFIN atau nomor identitas yang berisi 10 digit angka dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk memverifikasi transaksi elektronik perpajakan.
EFIN ini sangat penting, termasuk untuk memverifikasi pergantian password akun DJP Online. Jika lupa EFIN, WP mungkin bakal mengalami kerepotan saat ingin mengganti password akun DJP Online.
Kemudian, setelah memiliki EFIN dan akun DJP Online, WP baru bisa mengisi SPT secara online. Pada tahap pengisian, WP yang belum terbiasa mengisi SPT mungkin bakal kebingungan, misal soal apa saja yang harus diisi atau bagaimana cara mengisinya.
Proses lapor pajak secara online cukup panjang dan mungkin tidak semua WP bisa memahaminya dengan baik.
Apabila mengalami masalah seputar perpajakan, termasuk kendala saat lapor SPT hingga lupa EFIN, Anda bisa mencoba untuk menghubungi Call Center dari layanan pengaduan pajak yang diselenggarakan oleh DJP.
Dikutip dari laman resmi DJP, setidaknya terdapat lima kanal Call Center pajak yang bisa dimanfaatkan untuk berkonsultasi atau mengadukan persoalan perpajakan, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Kring Pajak
Kring Pajak merupakan layanan Call Center pajak dari DJP untuk menangani persoalan perpajakan, yang bisa diakses dengan menghubungi lewat telepon di nomor “1500200” atau “0211500200” (tanpa tanda kutip) bila menggunakan ponsel.
Waktu layanan konsultasi atau pengaduan pajak lewat Kring Pajak 1500200 tidaklah 24 jam. Petugas hanya melayani dari hari Senin hingga Jumat, pada pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Jika WP menghubungi di luar waktu tersebut maka tidak akan dilayani langsung oleh petugas, melainkan bakal dilayani oleh mesin interactive voice response.
2. Website pengaduan pajak
Layanan Call Center untuk konsultasi atau pengaduan pajak bisa diakses secara online lewat website https://pengaduan.pajak.go.id/, dengan cara sebagai berikut
- Kunjungi website ini https://pengaduan.pajak.go.id/
- Setelah masuk ke halaman web, klik menu login dan pilih opsi registrasi (bila belum memiliki akun)
- Isi data diri secara lengkap, seperti nama WP, NPWP, alamat e-mail aktif, username serta password yang bakal dipakai buat login akun
- Beberapa saat setelah registrasi, situs bakal mengirimkan tautan aktivasi melalui e-mail yang telah dimasukkan tadi. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun
- Login ulang di website pengaduan pajak
- Setelah berhasil login, Anda bisa menyampaikan keluhan atau pertanyaan secara jelas di kolom pengaduan.
- Jika pengaduan ini disetujui, server akan mengirim nomor tiket pengaduan ke e-mail Anda.
- Untuk menelusuri status pengaduan, masukkan tiket tersebut di website pengaduan pajak.
3. Twitter Kring PajakCall Center pajak DJP juga bisa diakses lewat akun Twitter dengan handle @kring_pajak. Cara konsultasi atau mengadukan persoalan pajak lewat akun Twitter tersebut bisa dilakukan dengan mengikuti atau follow @kring_pajak terlebih dahulu.
Setelah itu, WP bisa menayakan perihal persoalan pajak di Twitter dengan membubuhkan mention @kring_pajak. Selanjutnya, petugas bakal memberikan tanggapannya, seperti yang tertera pada cuplikan linimasa akun @kring_pajak di bawah ini.
Apabila lupa EFIN, WP bisa langsung follow dan mention akun @kring_pajak dengan menyertakan tagar #LupaEFIN, serta mengisi beberapa informasi singkat mengenai status WP, password DJP Online, dan kepemilikan EFIN.
Selanjutnya, petugas bakal mengonfirmasi laporan WP dan memberikan balasan lebih lanjut melalui direct message Twitter. Layanan Call Center pajak DJP di Twitter ini hanya diakses pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB.
4. E-mail dan WhatsApp pengaduan pajakBerikutnya, kanal Call Center pajak DJP yang bisa dimanfaatkan WP untuk berkonsultasi atau mengadukan persoalan perpajakan adalah e-mail “pengaduan@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip).
WP bisa menuliskan pesan pertanyaan atau keluhan untuk dikirim ke alamat e-mail tersebut, dengan menyertakan data diri seperti nama lengkap, NPWP, NIK, dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Selain alamat e-mail tersebut, WP juga bisa melayangkan pertanyaan, keluhan, atau konsultasi seputar perpajakan lewat alamat e-mail yang dimiliki oleh unit kerja KPP di wilayah terdekat.
Tiap KPP punya alamat e-mail yang berbeda, misalnya KPP Pratama Banda Aceh memiliki alamat email “kpp.101@pajak.go.id”, sementara alamat e-mail KPP Pratama Meulaboh adalah “kpp.103@pajak.go.id”.
Selain berkirim pesan lewat e-mail, WP juga bisa memanfaatkan pengaduan pajak lewat nomor WhatsApp yang dimiliki tiap KPP, sebagaimana dilansir dari laman pajak.go.id. Sama halnya dengan alamat e-mail, tiap KPP juga punya nomor WhatsApp yang berbeda.
Untuk lebih lengkapnya, alamat e-mail dan nomor WhatsApp dari unit kerja KPP bisa dilihat melalui laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja. Saat laman terbuka, bakal tampil seluruh kontak dari tiap KPP untuk melayani persoalan perpajakan.
5. Live Chat DJP OnlineWP juga bisa memanfaatkan fitur Live Chat yang ada di laman DJP Online untuk mengadukan atau menanyakan persoalan seputar pajak. Cara mengakses fitur Live Chat ini cukup mudah.
Anda tidak perlu daftar akun terlebih dahulu, cukup kunjungi laman https://pajak.go.id. Kemudian, klik tombol “Chat Pajak Online” yang berada di sisi kanan pojok laman website.
Selanjutnya, bakal terbuka jendela khusus untuk memulai percakapan langsung dengan petugas pajak. Sebelum memulai percakapan, Anda bakal diminta untuk mengisi status kepemilikan NPWP, nama lengkap, nomor NPWP, e-mail, dan nomor telepon.
Namun, saat KompasTekno mencoba layanan tersebut di rentang pukul 12.00 - 14.00 WIB pada hari ini, Kamis (24/03), muncul pesan bahwa “Mohon Maaf, Layanan Kami Sedang Penuh”. Sehingga, tidak bisa terhubung dengan petugas pajak.
Bila Anda juga tidak bisa mengakses Call Center pajak lewat fitur Live Chat di laman DJP Online, cobalah hubungi Call Center pajak lewat kanal lain sesuai dengan penjelasan di atas.
Itulah lima Call Center pajak DJP yang bisa dipakai buat konsultasi seputar masalah perpajakan, termasuk masalah lapor SPT Tahunan dan lupa EFIN, sekian dan semoga bermanfaat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bingung Lapor SPT atau Lupa EFIN? Coba Hubungi Call Center Pajak Ini