Apa Itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)? Ini Cara Jadi Peserta dan Ajukan Klaimnya

Minggu, 13 Februari 2022 | 10:02
Kompas.com

Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!

GridStar.ID - Pemerintah meluncurkan program dan ketentuan baru mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini akan mulai diterapkan pada 22 Februari mendatang.

Program ini bisa dimanfaatkan bagi buruh yang mengalami PHK namun usia mereka belum cukup untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut peraturan baru, kini batas usia klaim JHT berubah menjadi usia 56 tahun, bukan sebulan setelah pekerja keluar dari kantor.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Sehingga bagi seseorang yang kehilangan pekerjaan, maka bisa memanfaatkan JKP sebelum mengklaim JHT yang nantinya bisa menjadi uang pensiun di hari tua.

Apa saja syarat dan kriteria untuk program JKP?

Dikutip dari laman resmi JKP, Sabtu (12/2/2022), penerima JKP adalah pekerja yang membayar iuran selama 12 bulan dalam 24 bulan, yang di dalamnya ada masa iuran 6 bulan berturut-turut.

Penerima manfaat JKP adalah pekerja yang terkena PHK, dan klaim pengajuan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.

Artinya, pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu, Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Ini Dampaknya Untuk Para Pekerja!

Jika kamu pekerja yang terkena PHK, pastikan kamu adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, dan pekerja yang mengikuti program BPJS Naker, serta terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan.

"Kepesertaan JKN harus merupakan Peserta Penerima Upah," ucap JKP.

Jika kamu adalah pekerja pada bada usaha skala menengah dan besar, kamu sudah harus mengikuti 4 Program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, JHT, dan JP.

Namun jika kamu adalah pekerja pada badan usaha skala kecil dan mikro, minimal sudah mengikuti 3 program, yakni JKK, JKM dan JHT.

Cara Pengajuan Jadi Peserta JKP

Perlu kamu tahu, peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP.

Namun jika kamu peserta baru, maka isi formulir pendaftaran BP Jamsostek sesuai prosedur pendaftaran peserta baru.

Jangan lupa cek eligibilitas badan usaha. Untuk usaha skala besar dan menengah telah mengikuti program JKN, JKK, JHT, JP & JKM, sementara untuk usaha kecil dan mikro sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, & JKM.

Kamu bisa mengajukan dengan skema lapor PHK di portal Siap Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Skema lapor PHK ini bisa dilakukan oleh pemberi kerja dan pekerja yang terkena PHK. Berikut ini caranya:

Baca Juga: Terlanjur Dapat Angin Segar, Benarkah saat Golongan Ini Terima Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000 Diminta Mengembalikan? Begini Penjelasan Kemensos

1. Bagi pemberi kerja

  • Mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online
  • Melaporkan PHK ke mediator HI/Disnaker kabupaten/kota
  • Setelah mendapat bukti PHK, menonaktifkan peserta melalui portal SIPP Online
  • Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja.
2. Bagi peserta bila perusahaan belum melapor PHK melalui portal Siap Kerja

  • Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
  • Mendapat bukti PHK dari pemberi kerja
  • Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK.
Dokumen bukti PHK yang dimaksud adalah bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Atau bisa juga perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pastikan pula kamu belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah dan bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Cara Klaim JKP

Jika sudah memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah cara klaim.

Klaim harus dilakukan oleh dua belah pihak, yakni pekerja terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja.

Baca Juga: Terlanjur Dapat Angin Segar, Benarkah saat Golongan Ini Terima Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000 Diminta Mengembalikan? Begini Penjelasan Kemensos

Klaim dari perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK.

Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Naker, data pekerja meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Perlu kamu tahu terlebih dahulu, manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Namun asal tahu saja, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

1. Cara klaim di bulan pertama

  • Masuk ke portal Siap Kerja, pilih menu ajukan klaim
  • Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal
  • Setelah data divalidasi, cek email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
Baca Juga: Bantuan Sembako Langsung, BLT Usaha Kecil, hingga Listrik Gratis, Ini 7 Program Pemerintah Membantu Perekonomian Masyarakat di Era Pandemi Covid-19

2. Cara klaim bulan kedua sampai keenam

  • Peserta menerima manfaat JKP Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja
  • Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara)
  • Mengikuti konseling
  • Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen
  • Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
  • Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSimak, Begini Cara Jadi Peserta hingga Ajukan Klaim JKP

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya