GridStar.ID - Pemerintah kembali menerapkan PPKM level 3 di beberapa daerah di pulau Jawa dan Bali.
Penerapan peraturan ini mulai diberlakukan mulai 8 Februari 2022.
Ada beberapa alasan kenapa pemerintah menerapkan PPKM level 3 di beberapa daerah.
Tak hanya karena peningkatan Covid-19 di tanah air, tetapi juga karena masih rendahnya tracing.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjahitan pada Selasa (08/02).
“Hal ini bukan terjadi akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,”kata Luhut.
Selain itu Luhut juga mengatakan, pertimbangan menikkan level PPKM ke Level 3 karena meningkatnya pasien rawat inap.
Lalu apa saja aturan untuk PPKM level 3 yang mulai berlaku?
Berkaitan dengan kenaikan status PPKM menjadi level 3, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) mengeluarkan instruksi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut beberpa aturan terbaru bagi wilayah berstatus PPKM level 3, yakni Jabodetabek, DIY, Balli, dan Bandung Raya:
Aturan kegiatan sektor non esensial
Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan dengan kuota maksimal 25 persen WFO.
Pegawai yang memenuhi kuota tersebut adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pintu akses dan keluar tempat kerja.
Aturan kegiatan sektor keuangan dan perbankan
Kantor keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Aturan kegiatan sektor pasar modal dan teknologi informasi
Kegiatan di sektor pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Aturan kegiatan sektor perhotelan
Hotel dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Menyediakan scan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
- Pengunjung dan staf yang masuk harus sudah divaksin
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom kapasitas maksimal 25 persen) dan dilengkapi scan scan aplikasi PeduliLindungi di akses keluar masuk.
- Menyediakan makanan dan minuman disajikan dalam box
- Anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen H-1/ PCR H-2.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan ketentuan berikut:
- Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
- Kapasitas pengunjung 60 persen
- Bagi supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
Aturan kegiatan di Pasar Lokal
Pasar lokal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Aturan kegiatan Restoran atau Cafe
Restoran atau Cafe dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Begitu juga dengan warteg, PKL/tempat jajan dan lapak. Sementara untuk restoran dan kafe dengan jam operasional di malam hari dapat dibuka dari pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
Adapun kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
Aturan kegiatan Mall dan Bioskop
Mall dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional hanya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara untuk bioskop, kapasitas maksimal pengunjung adalah 50 persen.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun yang memasuki mall dan bioskop wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
Aturan kegiatan di tempat ibadah dan fasilitas umum
Tempat ibadah tetap dibukan untuk kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai ketentuan teknis dari Kementerian Agama
Sementara fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Aturan kegiatan di transportasi umum
Transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Sementara untuk pesawat terbang, maksimal oenumpang adalah 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Aturan kegiatan resepsi pernikahan
Acara resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSimak Aturan PPKM Level 3 Berlaku di Jabodetabek, DIY, hingga Bali