Ada yang Tak Perlu Antigen, Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api di 2022, Wajib Disimak Berlaku Mulai Hari Ini!

Senin, 03 Januari 2022 | 18:31
KAI

KAI bagikan 11.000 tiket kereta api gratis

GridStar.ID - Berikut informasi terbaru dari PT KAI (Persero) untuk penggunaan transportasi kereta api.

Aturan terbaru syarat perjalanan kereta api tersebut mulai berlaku hari ini, 3 Januari 2022.

Aturan terbaru ini sudah disesuaikan dengan kondisi pandemi dan peraturan terkait PPKM.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Peringati Hari Pahlawan, KAI Gratiskan Tiket Kereta Selama 1 Bulan, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya

Jika Anda hendak bepergian silahkan simak syarat perjalanan naik kereta api mulai Januari 2022. Aturan terbaru ini berlaku bagi pelaku perjalanan KA Jarak Jauh dan KA lokal.

Penerapan aturan tersebut dibaregi dengan berakhirnya masa berlaku Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KAI pada masa Nataru 2022 pada 2 Januari 2022.

“Mulai 3 Januari 2022 KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021,” ujar VP Public Relation KAI Joni Martinus dalam keterangannya.

Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Peringati Hari Pahlawan, KAI Gratiskan Tiket Kereta Selama 1 Bulan, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya

KA Jarak Jauh:

Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Kemudian, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam

1. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Kabar Gembira Bagi Penumpang Kereta, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Ini Syaratnya

KA Lokal:

1. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin

2. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Masyarakat yang hendak bepergian diharap memahami kembali syarat-syarat terbaru untuk menggunakan trasnportasi kereta api di tahun 2022.

PT KAI (Perseo) berharap agar pelanggan tetap disipllin saat menerapkan protokol kesehatan demi menciptkana layanan kereta api yang nyaman sehat dan selamat.

Baca Juga: PeduliLindungi Bakal Jadi Syarat Perjalanan Kereta Api dan Pesawat, Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu!

Diketahui, selama momen libur Tahun Baru 2022 yaitu periode 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, KAI telah melayani 160.926 pelanggan atau rata-rata 53.642 pelanggan per hari.

Jumlah tersebut mencapai 69 persen dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu total 234.262 tempat duduk KA Jarak Jauh (KAJJ).

PT KAI (Persero) menyampaikan kereta Api yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut adalah KA Airlangga (Pasarsenen-Surabaya Pasarturi pp), KA Sri Tanjung (Lempuyangan-Ketapang pp), KA Kahuripan (Kiaracondong-Blitar pp), KA Jayabaya (Pasarsenen-Malang pp), KA Malabar (Bandung-Malang pp), dan lainnya.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Mulai Oktober Naik Pesawat dan Kereta Api Bisa Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Cukup Gunakan Ini

Joni mengatakan tidak terjadi peningkatan signifikan di stasiun kereta api pada masa libur tahun baru 2022 ini.

Kenaikan hanya 19 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana rata-rata KAI melayani 45.000 pelanggan per hari,"ucap dia.

Sementara total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ada sebanyak 8.554 pelanggan.

(*)

Editor : Rahma

Sumber : Instagram

Baca Lainnya