GridStar.ID - Artis Cassandra Angelie pemeran Vera dalam sinetron Ikatan Cinta ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulfan membenarkan artis tersebut yang terlibat kasus prostitusi.
Pihak kepolisian menyampaikan melalui press release di Polda Metro Jaya pada Jumat (31/12) pukul 15.30 WIB.
Ia ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (29/12).
Polisi menetapkan 4 tersangka dan 3 diantaranya mucikari.
Mucikari menawarkan sang artis dengan mengirim gambar-gambar.
Melansir grid.ID, "Iya (Cassandra Angelie), kasus prostitusi online yang dilakukan oleh seorang wanita yang merupakan publik figur," ucap Zulfan.
"Kejadiannya adalah hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 di hotel Ascott Jakarta, Kebon Kacang Jakarta Pusat," jelasnya.
"Dari kejahatan atau tindak pidana itu penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, satu adalah wanita yang merupakan publik figur inisial CA, umur 23 tahun," lanjut Zulfan.
"Peran yang bersangkutan adalah seorang model dan aktris yang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu, serta menggunakan rekening bank dari suatu bank swasta sebagai penampung dari hasil prostitusi online tersebut," tutur Zulfan.
"Tersangka berikutnya KK 24 tahun, R 25 tahun dan KUA 26 tahun, mereka bertiga sebagai mucikari."
"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," sambungnya.
"Modus operasi ini mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar saudari CA," ujar Zulfan.
Saat penangkapan, Zulfan mengatakan bahwa posisi Cassandra Angelie sudah tidak mengenakan pakaian.
"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," lanjutnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu set pakaian dalam berwarna hitam milik Cassandra Angelie, serta beberapa handphone dan beberapa kartu ATM.
"Dari kejahatan ini barang bukti yang disita beberapa hp, kartu atm, kemudian bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapa pakaian dalam," tuturnya.
"Itu barang bukti yang diamankan dari pelaku. Di situ juga sudah diketahui membuktikan unsur pidana karena terjadi percakapan dan lain-lain," ungkap Zulfan.
Akibatnya, keempat tersangka terjerat pasal pidana antara lain pasal 27 ayat 1 junto pasal 25 tahun 2019.
"Akibat tindak pidana ini, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 tahun 2019 dengan pidana 6 tahun pidana penjara," tutupnya.(*)