GridStar.ID - Akhir tahun 2021 ini publik dihebohkan dengan penangkapan seorang artis.
Kali ini artis berinisial CA ditangkap karena kasus prostitusi online.
Ia ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat.
Diketahui artis berinisial CA tersebut merupakan seorang pemain sinetron.
"Di penghujung tahun ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, Subdit Siber Polda Metro JayaSubdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron CA terkait kasus prostitusi," ungkap Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi.
Dalam jumpa pers yang dilakukan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan juga mengungkap transaksi yang dilakuan oleh CA.
CA sudah beberapa kali melakukan transaksi prostitusi online.
Tarif yang dipasang untuk sekali kencan sebesar Rp 30 juta.
"Ya tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online baru melakukan sebanyak 5 kali, kemudian soal tarif Rp30 juta," kata Zulpan.
Kepada polisi, CA mengaku kebutuhan ekonomi membuatnya melakukan tindakan tersebut.
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," ujar Zulpan.
CA ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12).
Saat ditangkap di kamar hotel, artis CA dan seorang pria ditemukan dalam keadaan tanpa busana.
Selain sang artis, polisi juga mengamankan 3 orang pria yang menjadi muncikari.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online. (*)