GridStar.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang kasus penyalagunaan narkoba.
Sidang kembali digelar pada Kamis (30/12) dengan agenda pembelaan terdakwa(pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses sidang berlangsung sekitar pukul 10.18 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wa Ode kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie membacakan nota pembelaan di hadapan hakim.
Kedua sang pesohor dinyatakan pulik usai menjalani rehabilitasi di Lembaga Fan Campus Bogor, Jawa Barat.
Wa Ode mengajukan masa rehabilitasi menjadi 6 bulan.
Melansir grid.ID, "Berdasarkan fakta hukum yang terungkap terbukti para terdakwa adalah korban penyalahgunaan yang sudah menjalani rehabilitasi di Fan Campus."
"Sudah sejatinya penuntut umum untuk menempatkan para terdakwa di Fan Campus dengan memperhatikan masa rehabilitasi yang telah dijalani para terdakwa."
"Karena dinyatakan sudah pulih, sebaiknya secara hukum sudah bisa dikembalikan ke masyarakat."
"Sudah dapat asesmen BNN RI BNPP untuk menjalani rehabitasi dan sudah berhasil pulih dan bisa kembalai ke masyarakat," ungkap Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, saat dipantau Grid.ID di pengadilan Negri Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
“Mengadili satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Bakrie dan Ardiansyah Bakrie sebagai korban penyalahguna narkotika dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tukasnya.
“Menempatkan para terdakwa pada lembaga rehab Fan Campus untuk menjalani medis dan sosial selama enam bulan dikurangi masa rehab yang dijalani sejak 10 Juli 2021,” tambah Wa Ode.
Selain itu, Wa Ode juga minta mengembalikan barang bukti handphone yang disita.
“Memerintahkan penuntut umum mengembalikan iPhone 12 pro kepada terdakwa,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan penjara.
Lebih lanjut, perkara akan diputus pada tanggal 11 Januari 2022.(*)