Angin Segar Bagi Korban PHK, Buruh Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja Bisa Tetap Terima Gaji dengan Syarat Berikut Ini

Rabu, 22 Desember 2021 | 18:31

Ilustrasi buruh protes atas PHK yang mereka terima

GridStar.ID - Pandemi Covid-19 berdampak banyak pada sektor perekonomian.

Salah satunya banyak perusahaan gulung tikar dan terpaksa mem-PHK karyawannya.

Namun pemerintah ternyata memiliki program supaya korban PHK bisa mendapat gaji hingga 6 bulan setelah pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Tak Cuma Pekerja Aktif, Karyawan Ter-PHK hingga Resign Juga Dapat BSU Rp 1 Juta Ini Syaratnya

Program ini diketahui hasil kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun program yang masih diterapkan ini adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan bagi pekerja di Indonesia.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program ini? Begini penjelasannya.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Bukan Hanya Korban PHK, Karyawan Resign Bisa Terima BSU 2021, Cek Syarat Pendaftarannya!

Demi membantu pekerja yang terkena PHK dan terpaksa harus kehilangan pekerjaannya, BPJS Ketenagakerjaan menggelar adanya Program Jaminan Pekerjaan (JKP).

Program ini ditujukan untuk memberikan jaminan sosial khusus bagi pekerja yang di-PHK.

Jaminan sosial yang akan diterima nantinya akan berupa tunjangan tuani, akses informasi pasar kerja dan pelatihan pasar kerja.

JKP BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk menjaga standar hidup yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Bantah Bangkrut Meski Suami Kena PHK Hingga Jual Codet dan Komputer, Pinkan Mambo: Nggak Punya Duit Iya

Untuk itu, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program JKP. Ada tiga kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat dari program JKP.

Pertama, pekerja yang diberhentikan sesuai dengan Pasal 154A UU Cipta Kerja;

Kedua, namun, dikecualikan dengan alasan pemberhentian karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia

Ketiga, peserta yang berhak menerima manfaat program JKP adalah pekerja yang ingin bekerja kembali dan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Baca Juga: Sri Mulyani Ketuk Palu Larang Perusahaan PHK Pekerja, Siapkan BSU Rp1 Juta Bagi 8,8 Juta Karyawan

Melaansir GridFame.ID, berikut cara mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Peserta lama atau eksisting

Perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan data hubungan kerja dengan karyawannya mengenai status hubungan kerja karyawan tersebut.

Data hubungan kerja yang dimaksud berupa nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Nomor dan/atau tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.

2. Peserta baru

Isi formulir pendaftaran;

Formulir pendaftaran berisi informasi yang harus diisi oleh calon peserta, yaitu sebagai berikut:

Nama Perusahaan

Nama pekerja atau buruh

Nomor ID atau induk kependudukan

Tanggal lahir pekerja atau buruh

Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja PKWT, atau nomor dan/atau

Tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangakatan bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja PKWTT.

(*)

Editor : Rahma

Sumber : gridfame

Baca Lainnya