Ketok Palu, Luhut Umumkan PPKM Level 3 Batal, Ada Perubahan Surat Edaran Nataru: Wajib Vaksinasi dan Antigen untuk Pergi Jarak Jauh

Selasa, 07 Desember 2021 | 15:00
dok. Tribunnews

Luhut Binsar Pandjaitan sebut ada obat bantuan bagi pasien Covid-19.

GridStar.ID - Pemerintah membatalkan PPKM level 3 selama Nataru atau Natal dan Tahun Baru.

Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Dirinya mengungkapkan aturan terkait libur Natal dan tahun baru serta aturan lainnya yang bakal direvisi sesuai Instruksi Mendagri.

Baca Juga: Pengumuman Perpanjangan PPKM Darurat Dikabarkan Sudah Bulat, Luhut: Dua, Tiga Hari Lagi, Ini Bukan Keputusan Mudah!

Hal itu disampaikannya usai pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia dalam rangka Natal dan Tahun Baru.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru (Natal dan Tahun Baru) lainnya," ujarnya dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (7/12/2021).

Luhut lantas menjelaskan sejumlah aturan yang akan diterapkan sebagai penyesuaian atas aturan Natal dan Tahun Baru.

luhutBaca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Luhut Pandjaitan Bicara Soal Kemungkinannya

Pertama, selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, Luhut Sebut Negara Bisa Hemat Rp17 Miliar Dollar AS Gegara Hal Ini!

Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.

Baca Juga: Masyarakat Masih Harus Sabar, Vaksinasi Covid-19 Terancam Molor dari Rencana Pemerintah, Luhut Pandjaitan: Tadi Presiden Telepon Saya

Sebelumnya, Luhut menegaskan, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah di Indonesia.

Tadinya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sebagai gantinya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Sebelumnya Dijanjikan di Minggu Kedua November, Luhut Binsar Pandjaitan Bocorkan Jadwal Terbaru Vaksinasi Covid-19 yang Mundur

"Tetapi dengan beberapa pengetatan," tegas Luhut.

Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Buat Pengakuan Mengejutkan: Sayalah yang Mulai Mencetuskan Omnibus Law Cipta Kerja, Waktu Saya Menko Polhukam!

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Lalu,vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Luhut: Ada Revisi Inmendagri dan SE"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya