GridStar.ID-Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya resmi menjadi tersangka.
Olivia disangkakan dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.
Kasus penipuan berkedok lolos CPNS ini telah menyeret 225 korban.
Ia ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11).
Kuasa hukum Olivia Nathania, Yusuf Titaley mengatakan kliennya menerima 46 pertanyaan dari penyidik selama 11 jam diperiksa.
Setelah selesai dari pemeriksaan dirinya langsung resmi ditahan selama 20 hari kedepan.
Dikutip dari kanal youtube Cumi Cumi pada Jumat (12/11)
Kuasa hukum Olivia Nathania, Jusuf Titaley membenarkan kabar bahwa sang klien ditahan.
"Sesuai dengan hasil penyidikan dari pihak penyidik, klien kita resmi ditahan 20 hari ke depan," ujar Jusuf Titaley.
Sebelumnya, Olivia Nathania mengaku sedang mengumpulkan bukti bahwa dirinya tak bersalah.
Namun kini, Olivia telah mengakui perbuatannya.
"Ya seperti begitu (mengakui kesalahannya)," kata Jusuf.
Diketahui beberapa kali Olivia sudah mangkir dari sidang.
Dan dikabarkan bahwa ibunda Olivia sempat menjual barang berharga demi selesaikan kasus anaknya.
Walaupun menjual barang, kasus tersebut juga belum dapat diselesaikan.
Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat dengan pasal pasal 372, pasal 378 juncto 263 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Namun setelah ditetapkan menjadi tersangka dan resmi ditahan 20 hari kedepan, Olivia mengajukan penangguhan penahanan.
Nia Daniaty sang ibunda pun menjadi jaminan bagi anaknya tersebut.
Kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina mengatakan penangguhan tersebut karena kliennya sedang sakit dan mempunyai anak yang masih balita.
"Point-pointnya bahwa Olivia ini sedang sakit, kedua masih perawatan, ketiga dia punya anak masih balita," ujar Susanti Agustina. (*)