GridStar.ID - Lagi-lagi Nikita Mirzani tuai kontroversi.
Ibu 3 anak ini dituding melecehkan bacaan salat hingga dipolisikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra.
Menurutnya, video yang dilakukan Nikita ini sudah masuk ranah penistaan agama.
"Saya sudah tonton video viral itu, saya sangat sayangkan.
Dan apapun alasannya seharusnya tidak boleh niat salat itu dijadikan guyonan begitu, dijadikan candaan.
Saya mengecam itu," kata Gurun Arisastra dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (24/10/2021).
"Sebaiknya dia segera minta maaf, minta maaflah Nikita, bacaan niat sholat itu dilakukan untuk melaksanakan salat.
Itu ayat suci, ayat melaksanakan ibadah, punya kemuliaan, bukan untuk candaan," imbuh Gurun.
Video viral tersebut bisa jadi alat bukti kuat, polisi mengungkap status terkini Nikita Mirzani.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, Nikita disangkakan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan jadi semuanya masih berjalan," beber Akbar dilansir dari Tribunnews pada Senin, (28/6/2021).
"Itu (gelar perkara) belum kita laksanakan, apalagi untuk menetapkan statusnya. Gelarnya saja kita belum," sambungnya.
Sedangkan Nikita sendiri sudah medapat surat panggilan untuk diperiksa polisi terkait kasus tersebut.
Laporan Indra Tarigan itu terdaftar dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Maret 2019.
Setelahnya, laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui surat dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor B/7880/IV/RES 2.5/2019/Datro tanggal 29 April 2019. (*)