Nyesel Baru Tahu! Gaji PNS 2022 Disebut Bakal Naik, Berikut Penjalasan Pemerintah hingga Bahasan Tunjangan Kinerja Tahun Depan

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 18:45
dok.Kompas.com

Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar

GridStar.ID - Kabar baik untuk gaji PNS di tahun 2022.

Rencana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan ramai diperbincangkan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira, Vaksin Booster Bakal Disuntikan pada Awal Tahun 2022, Berikut Ini Info Bagi Masyarakat Umum

Ia meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.

"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," katanya, dilansir dari Tribun News.

Tapi akhirnya kabar gembira datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab, tahun depan tetap mendapatkan booster kinerja dari pemerintah.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Sudah Terlanjur Tidak Makan Daging dan Seafood, Ternyata Makanan Tinggi Kolesterol Ini Baik untuk Dikonsumsi

Hal ini tertuang dalam APBN 2022 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Diantaranya adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13 yang tak pernah absen diberikan bahkan saat keuangan negara seret akibat pandemi Covid-19.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Namun, untuk besaran kedua booster tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Sebut Rumah Tangganya Kini Lebih Sering Cekcok, Putri Anne Ungkap Perubahan Arya Saloka Semenjak Syuting Ikatan Cinta, Amanda Manopo Jadi Penyebabnya?

Apalagi keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Imbas dari Kasus Narkoba, Hubungan Jennifer Jill dan Ajun Perwira Dikabarkan Merenggang, Nama Celine Evangelista Ikut Diseret, Ada Apa?

Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa.

(*)

Tag

Editor : Rahma

Sumber tribunnews, kompas