Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Rp 1,7 Triliun Disiapkan Pemerintah, Begini Cara Cek Nama Penerima

Selasa, 05 Oktober 2021 | 21:01
Kompas.com

Kemenaker beri penjelasan mengapa banyak penerima BSU yang belum ditransfer

GridStar.ID - Dana bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta telah disalurkan kepada 6.991.873 pekerja dari target 8.783.350 pekerja.

Mengutip Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memperluas cakupan penerima subsidi gaji ini.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program BSU.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Tak Perlu Keluar Jutaan Rupiah, Gunakan Serum Wajah dengan Bahan Alami Dijamin Kaget Lihat Hasilnya

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (29/09).

Data calon penerima BSU yang diterima Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 8.508.527 calon penerima.

Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bantuan sosial (bansos) atau telah menerima bantuan sosial lain.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Sempat Ingin Nikah Siri, Tapi Orang Ini Langsung Menentang Niat Mereka

Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima program BSU.

Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Berikut ini cara cek BSU atau subsidi gaji secara online:

Baca Juga:Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Ini Penyebab Ratusan Ribu Pekerja Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Mendapatkan BSU dari Pemerintah

Buka situs bsu.kemnaker.go.id

Buat akun di situs tersebut.

Baca Juga:Nyesel Baru Tahu Nasib Jayanthi Mandasari Usai Dinikahi Pangeran Brunei, Hengkang dari Dunia Hiburan di Puncak Karier hingga Pilih Menetap di Amerika

Isi seluruh kolom informasi yang dibutuhkan, kemudian masukkan kode OTP yang didapat dari pesan teks di nomor yang telah didaftarkan.

Masuk atau Log In

Lengkapi profil.

Baca Juga:Nyesel baru Tahu, Gampang Banget Cara Bayar PBB Online Melalui Bank BCA, Mandiri, dan BNI, Tak Perlu Antri!

Isi biodata di kolom yang telah disediakan, termasuk status pernikahan, foto profil, dan lainnya.

Cek pemberitahuan

Tunggu pemberitahuan mengenai masuk tidaknya Anda ke dalam daftar penerima subsidi gaji.

Baca Juga:Nyesel Baru Tahu! Pantas Saja Bisa Taklukan Hati Syahrini, Rupanya Inilah Deretan Bisnis Reino Barack di Jepang, Ada Usaha Turun Temurun yang Berusia Ratusan Tahun

Jika masuk, akan muncul notifikasi "Calon Penerima BSU", sedangkan jika tidak, pemberitahuan yang muncul adalah "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".

Pekerja yang menerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker.

Gunakan akun yang telah dibuat untuk masuk, kemudian tunggu notifikasi yang berbunyi "Dana BSU 2021 Tersalurkan."

(*)

Tag

Editor : Rahma

Sumber kompas, Kemnaker.go.id