GridStar.ID-Nama Lesti Kejora memang tak pernah lepas dari sorotan.
Terutama belum lama ini, sejak dirinya mengumumkan telah menikah siri dengan Rizky Billar pada awal tahun dan telah hamil.
Hal tersebut langsung membuat geger netizen, banyak yang pro kontra dengan fakta tersebut.
Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) akhirnya buka suara soal polemik pernikahan Lesty dan Rizky Billar.
KUA menjawab pertanyaan khalayak soal apakah Lesty dan Rizky Billar melanggar ketentuan undang-undang pernikahan atau tidak.
Sebab beberapa waktu ke belakang, pasangan artis Lesty dan Rizky Billar disorot terkait pernikahan sirinya.
Menikah secara negara pada Agustus 2021, Lesty dan Rizky Billar nyatanya sudah menikah siri sejak awal tahun 2021.
Menyoroti pernikahan siri Lesty dan Rizky Billar, Kongres Pemuda Jatim berencana akan melaporkan pasangan berjuluk Leslar itu.
Hal itu lantaran Kongres Pemuda Jatim menduga Leslar melakukan pembohongan publik.
Diwartakan sebelumnya, Ketua Pimpinan Kongres Pemuda Jawa Timur, Edi Prasetyo mengungkapkan kesalahan Billar dan Lesty Kejora.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Rabu (29/09).
Edi menjelaskan tidak seharusnya ijab kabul dilakukan dua kali, seperti yang dilakukan Billar.
"Dalam konteks ini, dalam agama 'kan kita tidak dibolehkan melakukan ijab kabul dua kali."
"Di dalam syariat tidak ada pembenarannya 'kan seperti itu," ucap Edi Prasetyo.
Pada permasalahan ini, Edi Prasetyo hanya memperhatikan soal status anak yang kini tengah dikandung Lesty.
"Sehingga seharusnya mereka berdua tetap melakukan kembali ke aturan yang ada," kata Edi.
"Supaya sama-sama mempunyai kekuatan hukum."
"Yang kami tekankan di sini adalah terkait dengan perlindungan anaknya nanti," tuturnya.
Lantas, Edi menduga Billar dan Lesty memberikan keterangan palsu saat mendaftar pernikahan di KUA.
Dugaan ini muncul mengingat keduanya menggelar akad nikah 19 Agustus 2021 dan nikah siri di awal tahun.
Padahal saat mendaftar pernikahan, terdapat surat yang menyatakan status masing-masing calon mempelai.
Edi kemudian menyorot pengakuan Billar dan Lesty, serta statusnya sebelum menikah.
"Menduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan administrasi ke KUA," terang Edi.
"Kan ada diminta surat pernyataan calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuannya itu statusnya apa."
"Kalau mengacu pada keterangan mereka berdua mengaku sudah melakukan pernikahan siri," tambahnya.
Madari selaku pihak KUA bersuara soal polemik nikah siri Lesty dan Rizky Billar.
Diakui Madari, KUA sebenarnya tidak mengenal adanya pernikahan siri.
Pihak KUA pun diakui Madari tidak melihat apakah pasangan sudah menikah siri atau tidak sebelumnya.
Sebab pihak KUA hanya akan memeriksa kesesuaian berkas antara calon pengantin, seperti status dan alamat di KTP.
Jika tertulis belum menikah, maka KUA siap melayani untuk prosesi pencatatan pernikahan.
"Kalau KUA hanya berdasarkan data. KUA tidak mengenal adanya pernikahan selain di KUA. Masyarakat menyebut nikah siri, nikah bawah tangan, nikah agama. Kami melayani dengan tidak melihat ada kasus itu. Jika masyarakat mau nikah di KUA harus sesuai aturan," ungkap Madari dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube KH Infotainment, Jumat (01/10).
Lebih lanjut, Madari menjelaskan soal aturan di hukum islam yakni terkait dengan pernikahan siri.
Hal itu terkait dengan isbat nikah yang bisa dilakukan pasangan ke pengadilan agama.
"Di dalam kompilasi hukum islam itu ada 4, jika pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, maka mereka bisa mengisbatkan pernikahan mereka ke pengadilan agama," imbuh Madari.
Ada 4 syarat untuk pasangan jika ingin melakukan isbat nikah.
Salah satunya adalah ketika pernikahan dilakukan sebelum UU pernikahan terbit, yakni sebelum tahun 1974.
"Pernikahan yang dilakukan sebelum terbitnya UU tahun 74. Itu mereka bisa ke pengadilan, nanti oleh pengadilan akan ditetapkan pernikahannya. Pernikahan yang tidak melanggar UU perkawinan. Perkawinan yang hilang datanya," ujar Madari.
Diungkap Madari, isbat nikah itu dibutuhkan untuk keperluan hak waris anak.
"Isbat nikah itu kebutuhan dokumen. Biasanya yang diisbatkan itu pernikahan lama. Misal menikah sudah 10 tahun tidak punya buku nikah, udah punya anak, nanti kan hak waris susah," ungkap Madari.
Karenanya melihat kasus Lesty dan Rizky Billar, pihak KUA menyebut kedua pasangan itu tidak wajib melakukan isbat nikah.
Dan jika Lesty dan Rizky Billar mengucap ijab kabul lagi di depan KUA padahal sudah menikah siri, hal tersebut adalah boleh dan sah.
"Kalau (sudah) isbat tidak nikah lagi di KUA. Kalau isbat itu mereka melapor ke pengadilan. Menurut pengadilan itu sesuai syariat islam maka dikeluarkan penetapan. Setelah mendapat putusan itu, cukup putusan itu dibawa ke KUA. KUA tinggal mengeluarkan buku nikah," pungkas Madari. (*)