Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Ini Syarat SKD CPNS 2021: Vaksinasi, Swab Antigen, dan Masker 3 Lapis

Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:02
dok.Kompas.com

Informasi CPNS 2021

GridStar.ID - Tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 segera dimulai.

BKN mengumumkan tes SKD bakal diberlangsung sejak 2 September 2021 mendatang.

Sebelumnya, peserta wajib mengetahui apa saja persyaratan mengikuti tes SKD, jangan sampai nyesel baru tahu!

Baca Juga: Wajib Cetak Sebelum Ujian SKD, Peserta CPNS 2021 Isi Deklarasi Sehat, Begini Caranya

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Kemudian, bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga: Besok Masa Sanggah Berakhir, Simak Info Terbaru Jadwal SKD CPNS dan PPPK 2021 dari BKN

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, BKN Sudah Umumkan Masa Sanggah Diundur, Sudah Bisa Cek Hasil Seleksi Administrasi?

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: Aturan Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Terbaru, Passing Grade SKD Jadi Penentu Kelolosan!

Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram-nya menyampaikan, Deklarasi Sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga: Peserta Tak Lolos Seleksi Hasil Seleksi Admnistrasi CPNS dan PPPK 2021 Bisa Ajukan Sanggahan, Simak Caranya! Nggak Susah, kok!

Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada peserta yang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak.

Formulir Deklarasi Sehat

1. Di bawah tombol Cetak Kartu Peserta Ujian, akan ditampilkan Form Deklarasi Sehat;

2. Pelamar harus mengisi form tersebut;

3. Setelah selesai, maka akan tampil menu pilihan untuk cetak kartu Deklarasi Sehat;

4. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu Deklarasi Sehat.

Baca Juga: Peserta Tak Lolos Seleksi Hasil Seleksi Admnistrasi CPNS dan PPPK 2021 Bisa Ajukan Sanggahan, Simak Caranya! Nggak Susah, kok!

Cara Cetak Kartu Ujian SKD CASN 2021

1. Login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;

2. Masukkan NIK dan Password;

3. Pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian;

4. Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021;

5. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Tes SKD CPNS 2021 Mulai 2 September, Wajib Swab PCR atau Antigen & Pakai Masker 3 Lapis

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya