PPKM yang Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Ini Aturan Baru yang Berlaku, Tempat Ibadah Dibuka Hingga Industri Berorientasi Ekspor Bisa Beroperasi 100 Persen

Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:03
youtube

Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang

GridStar.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh Pemerintah.

PPKM kali ini akan diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.

Meski masih diperpanjang, ada beberapa penyesuaian peraturan yang akan diterapkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 30 Agustus Mendatang, Beberapa Daerah Alami Penurunan Status Level

Ada beberapa peraturan yang berubah terutama di tempat umum seperti tempat ibadah serta kegiatan industri ekspor.

Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan ibadah.

Namun, maksimal kapasitasnya 25 persen atau 30 orang dalam satu tempat ibadah.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bongkar Borok Temannya Sendiri yang Jadi Simpanan Pria Tajir Gegara Sepi Job Saat PPKM, Onadio Penasaran: Siapa Sih?

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/08).

Tak hanya itu, penyesuaian PPKM lainnya, yaitu pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25 persen pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Kabar Gembira Ini, PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Daftar Bansos dari Pemerintah Ini Dilanjutkan Sampai September 2021

Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Kemudian, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

Baca Juga: PPKM Masih Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Simak Aturan Lengkapnya, Mall dan Tempat Ibadah Boleh Dibuka

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali melanjutkan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Makan di Tempat 30 Menit dan Mal Boleh Buka, PPKM Level 2-4 Resmi Diperpanjang sampai 23 Agustus 2021

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi.

Untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke PPKM level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Baca Juga: Bukan Kaleng-Kaleng! Rafathar Tak Bisa ke Mall Saat PPKM, Raffi Ahmad Sulap Istana Andara Jadi Timezone, Netizen: Nggak Usah Review Saldo, Sudah Terjawab di Sini!

Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

PPKM Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPPKM Diperpanjang, Ini Daftar Penyesuaian Terbarunya

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya