PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Mall dan Rumah Ibadah Boleh Dibuka dengan Syarat, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:03
Kompas.com

PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020

GridStar.ID - Aturan pembatasan kegiatan masyarakat pun masih harus diberlakukan di beberapa daerah.

Di Jawa-Bali, aturan PPKM dilakukan sejak bulan Juli lalu, dan mengalami beberapa kali perpanjangan.

Pemerintah pun masih memberlakukan aturan PPKM level 4 di Jawa Bali mulai 10-16 Agustus mendatang.

Keputusan untuk memperpanjang PPKM Level 4 disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers, Senin (09/08) malam.

Baca Juga: 11 Januari Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali Mulai Diterapkan, Ini Bedanya dengan PSBB

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2, di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (09/08).

Luhut mengatakan, perpanjangan PPKM Level 4 dilakukan untuk menjaga hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.

Menurut Luhut, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga mengalami penurunan.

Baca Juga: Bak Tunjukkan Taringnya Sebagai Anggota DPR RI, Krisdayanti Dukung Perpanjangan PPKM Level 4

Aturan lengkap PPKM Level 4 berlaku 10-16 Agustus 2021

Perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut berlaku mulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Gegara Aksinya Protes PPKM Diperpanjang dengan Turun ke Jalan Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Hukuman Penjara

Peta sebaran wilayah PPKM level 4

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Jawa Barat: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Bak Kebakaran Jenggot, Dipolisikan Gegara Aksi Protes PPKM Cuma Pakai Bikini di Jalanan, Dinar Candy Mohon Bantuan Sosok Ini

Jawa Tengah: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.

DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Baca Juga: Terungkap! Polisi Beberkan Bahwa Orang Dekat yang Rekam Aksi Dinar Candy Pakai Bikini Saat Lakukan Protes Perpanjangan PPKM

Pembatasan Kegiatan

PPKM Level 4 10-16 Agustus 2021 pada Kabupaten dan Kota tersebut dilaksanakan dengan menerapkan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor.

Berikut rinciannya:

Baca Juga: Nekat Pakai Bikini di Pinggir Jalan Protes PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Ditangkap Pihak Kepolisian

Baca Juga: Sempat Ditunda Tanpa Kejelasan Lantaran PPKM, Rizky Billar Diam-Diam Tengah Urus Berkas Pernikahannya Bersama Lesti Kejora, Tanggal Baru Sudah Ditetapkan?

Baca Juga: Syarat Perjalanan Darat Jawa - Bali Selama PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, Tes PCR hingga Vaksinasi!

Baca Juga: Jokowi Ketuk Palu, PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Klaim Perbaikan Skala Nasional

Uji coba protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mall

Selama masa perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku 10-16 Agustus 2021, pemerintah juga akan melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan atau mal.

Uji coba implementasi protokol kesehatan itu akan dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.

Adapun uji coba tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Epidemiolog Griffith University Australia Komentari PPKM Jika Diperpanjang: Kalau Mau Diteruskan...

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku 10-16 Agustus 2021

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com