PPKM Jawa-Bali Diberlakukan Pada 3-20 Juli, Luhut Pandjaitan Sebut Pemerintah Akan Atur Bansos hingga Tarif Listrik: Jangan Sampai Rakyat Menderita Berkelanjutan

Jumat, 02 Juli 2021 | 10:02
Kompas

Aturan PPKM disampaikan Luhut

GridStar.ID - Pandemi Covid-19 di tanah air hingga saat ini semakin bertambah.

Bahkan kasus yang ditemukan di tanah air semakin meningkat beberapa hari terakhir.

Untuk menekan angka positif Covid-19 di Indonesia, pemerintah kembali akan melakukan PPKM darurat untuk Jawa hingga Bali.

Baca Juga: Resmi Ketuk Palu, Simak Aturan Selama PPKM Darurat Jawa Bali

Penerapan PPKM darurat ini akan dilaksanakan pada 3 hingga 20 Juli mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung soal bantuan sosial (bansos) sebagai kebijakan pemerintah selain penetapan PPKM darurat.

Selain itu, dia pun menyebut soal tarif listrik yang akan diatur kembali.

Baca Juga: PPKM Mikro Bakal Diberlakukan 22 Juni - 5 Juli, Pemerintah Minta Kantor hingga Rumah Ibadah Batasi Kapasitas

"Untuk (alokasi anggaran) bansos, tadi Menteri Keuangan dan Menteri Sosial sudah mengaturnya. Jadi tidak ada masalah.

Termasuk tarif listrik, tadi saya juga sudah bertelepon dengan Menteri Energi itu juga akan diatur. Jadi tidak masalah," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis (01/07).

Namun, Luhut tidak memberi penjelasan lebih lanjut apakah yang dimaksud adalah kebijakan subsidi tarif listrik atau kebijakan lain.

Baca Juga: Jokowi Ketuk Palu, Satgas Umumkan PKKM Skala Mikro Dimulai 9 Februari 2021

Sebagaimana diketahui, pada awal pandemi Covid-19 terjadi pada 2020, pemerintah memberikan subsidi tarif listrik untuk masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut menegaskan, pemerintah memutuskan memberikan kembali bansos untuk masyarakat.

Langkah ini diputuskan secara bersama oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Gubernur Bank Indonesia Perrry Warjiyo, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Baca Juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 8 Februari, Ini Syarat Perjalanan yang Diwajibkan!

"Kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Jadi tadi Bu Risma, Bu Menkeu, Gubernur BI, dan juga beberapa teman lainnya kami telah bertemu dan kami sudah sepakat untuk bansos kita gulirkan kembali," ungkap Luhut.

Dia menuturkan, kebijakan menggulirkan bansos kembali itu bertujuan meringankan beban masyarakat.

Menurut Luhut, Presiden Joko Widodo meminta agar masyarakat kecil tidak semakin menderita akibat pandemi yang berkepanjangan.

Baca Juga: Masih Berjuang Jalani Kemoterapi, Imel Putri Cahyati Terpukul Positif Covid-19, Pasrahkan Kondisi Tubuhnya: Qadarullah Allah Menguji Aku dan Keluarga

"Presiden memberikan instruksi ini bukan sekadar untuk penanganan Covid-19, tapi juga penanganan rakyat bawah, masyarakat marjinal itu supaya mereka penderitanya jangan bertambah-tambah," ujar jelasnya.

"Perintah Presiden loud and clear dan itu diberitahu ke saya. Jadi jangan sampai rakyat ini menderita berkelanjutan," lanjutnya.

Luhut menambahkan, berbagai kebijakan yang diambil pemerintah saat ini merupakan bentuk antisipasi dari lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi Dia mengakui pemerintah sebelumnya tidak pernah memprediksi kasus Covid-19 kembali naik usai Juni 2021.

Baca Juga: Masak Bareng Noah Sinclair, Bunga Citra Lestari Kaget Indera Perasanya Masih Hambar Saat Cicipi Masakan Usai Negatif COvid-19: Mami Nggak Bisa Ngerasain

"Jujur kita tidak pernah memprediksi setelah Juni tahun ini keadaan ini terjadi lonjakan lagi. Karena ini yang kita ketahui baru.

Jadi banyak ketidaktahuan kita mengenai Covid-19, dan ternyata setelah bulan Juni ini kenaikannya luar biasa," katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Luhut sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan PPKM darurat Jawa dan Bali.

Baca Juga: Gejala Kasus Covid-19 Varian Delta pada Anak-Anak Bervariasi, Kenali Sebelum Terlambat!

PPKM darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPemerintah Akan Atur Bansos Selama PPKM Darurat, Termasuk Tarif Listrik

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com