CPNS 2021 Bakal Segera Dibuka, Ini Jalur Khusus untuk Lulusan Cumlaude, Diaspora, hingga Disabilitas, Apa Saja Formasinya?

Senin, 21 Juni 2021 | 14:32
dok.Kompas.com

Informasi CPNS 2021

GridStar.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS 2021 segera dibuka.

Kini pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi.

Namun pemerintah tetap akan menjadwalkan pelaksanaannya sebelum 30 Juni 2021.

Baca Juga: Catat Infonya! Ini Nilai Ambang Batas SKD untuk Seleksi CPNS 2021

Melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pemerintah juga akan membuka jalur formasi khusus putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), disabilitas, diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat.

Dalam peraturan terbaru, PermenPANRB No.27/2021 tentang Pengadaan PNS menjelaskan bahwa pengumuman dan pelaksanaan pendaftaran CPNS 2021 hanya dilakukan oleh Panselnas yang dilandasi dari kebutuhan kepegawaian.

Masing-masing dari penetapan formasi khusus ini memiliki persyaratan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Bocoran! Formasi CPNS 2021 Kementerian Perhubungan untuk Lulusan SMA hingga S2

Oleh karena itu, bagi Anda yang berminat mendaftar, ada baiknya memahami apa saja persyaratan yang harus pelamar lengkapi.

Untuk itu Anda bisa menyimak beberapa formasi yang telah dirangkum Tribun Jogja.

Seperti apa ya?

Baca Juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Bocoran Lengkap 189 Formasi Basarnas untuk Lulusan SMA/SMK hingga S2!

Lowongan CPNS 2021 khusus putra/putri lulusan terbaik (Cumlaude)

Dalam PermenPANRB No. 27/2021, disebutkan bahwa Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen untuk kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari total alokasi kebutuhan PNS.

Sedangkan Instansi Daerah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan penetapan kebutuhan PNS.

Adapun jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi ini ditetapkan juga untuk kebutuhan umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Berikut syarat daftar CPNS 2021 jalur khusus cumlaude:

Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma IV;

Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude

Calon pelamar berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul

Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Bocoran Materi untuk Seleksi CPNS 2021 Termasuk Soal Radikalisme dalam Tes SKD, Seperti Apa?

Lowongan CPNS 2021 khusus diaspora

Dalam aturan yang sama, dijelaskan bahwa Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus diaspora, sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS.

Adapun pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi melalui SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada masing-masing Instansi.

Selanjutnya, jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan khusus diaspora ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Baca Juga: Pantas Jadi Pekerjaan Idaman, Bocoran Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021 Berdasarkan Tiap Golongan!

Untuk jenis jabatan yang dapat dilamar pada kebutuhan khusus Diaspora sebagai berikut:

1. Jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister;

2. Jabatan perekayasa dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana;

Sementara itu, yang boleh mendaftar CPNS 2021 lewat jalur khusus diaspora yakni:

Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun;

Persyaratan usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran.

Bagi pelamar pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;

Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;

Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Baca Juga: Penting! Bakal Segera Dibuka, Simak Alur Seleksi PPPK 2021 Lengkap

Lowongan CPNS 2021 jalur khusus disabilitas

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat ketentuan mengenai formasi khusus penyandang disabilitas pada kebutuhan formasi CPNS 2021.

Instansi Pusat dan Intansi Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alkokasi kebutuhan PNS di tahun ini.

Adapun pemilihan formasi jabatan dan satuan kerja/unit penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Pemilihan tersebut dilakukan pada SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada masing-masing Instansi.

“Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan juga untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama,” tulis ketentuan aturan tersebut, dikutip pada Senin (21/6/2021).

Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan:

-Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan

-Calon pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas ketika melamar melalui SSCASN

-Mengupload dokumen persyaratan pelamaran

Baca Juga: Pantas Jadi Pekerjaan Idaman, Bocoran Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021 Berdasarkan Tiap Golongan!

Adapun syarat daftar formasi khusus CPNS 2021 jalur penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:

Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

Calon pelamar wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar;

Panita seleksi instansi wajib memastikan kesesuaian antara kebutuhan jabatan dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain.

Instansi dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Instansi Pusat dan instansi daerah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:

a. terkait keterbatasan fisik; dan

b. di luar kompetensi jabatan.

Peraturan tersebut juga memuat beberapa ketentuan mengenai jenis jabatan yang dapat diisi penyandangdisabilitas.

Berikut jenis jabatan yang dapat diisi penyandang disabilitas selengkapnya:

Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atauJabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.

Sedangkan jabatan yang tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas yang perlu diperhatikan yaitu:

Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penangangan bencana, huru-hara, dan kebakaran; dan/atauJabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Simak Syarat Jalur Khusus CPNS 2021, Untuk Penyandang Disabilitas, Cumlaude dan Diaspora

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Tribunjogja.com

Baca Lainnya