GridStar.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 bakal digelar sebentar lagi.
BKN atau Badan Kepegawaian Negara ini akan segera mengumumkan informasi terkait penyelanggarakan CPNS 2021.
Sempat ditunda, Senin, (31/5/2021), CPNS masih belum diketahui alur seleksinya.
Baca Juga: Pantas Jadi Pekerjaan Idaman, Bocoran Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021 Berdasarkan Tiap Golongan!
Sebab, masih ada beberapa aturan terkait pengadaan CPNS 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan pendaftaran CPNS akan dibuka.
Baca Juga: Ini Bocoran Lowongan untuk CPNS 2021 PUPR yang Berjumlah 1.057 Formasi, Apa Saja ya?
BKN pun akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal pembukaan pendaftaran CPNS.
Selengkapnya, berikut alur seleksi CPNS 2021:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau klik link ini
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini 148 Formasi BNN yang Dibutuhkan
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Ini Formasi Lowongan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
3. Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Baca Juga: Bak Angin Segar, Ini Daftar Lowongan CPNS 2021 Butuhkan Lulusan SMA/SMK!
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
Baca Juga: Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diundur, Begini Isi Laman SSCASN
6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE CPNS 2021: Jadwal, Alur Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru, Klik sscasn.bkn.go.id