GridStar.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengubah siaran televisi analog dan mengubahnya menjadi siaran digital.
Siaran televisi analog pun akan dihentikan secara total pada 2 November 2022 mendatang.
“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Menteri Kominfo Johny G Plate.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Ini Formasi Lowongan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Namun pengentian ini akan dilakukan secara bertahap mulai 17 Agustus 2021 nanti.
Di tahap pertama tersebut ada 5 daerah yang siaran TV analognya akan dihentikan yaitu:
- Banda Aceh (Kabupaten Aceh Besar Kota Banda Aceh)
- Kepulauan Riau (Kabupaten Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tj. Pinang)
- Banten (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
- Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
- Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan)
Diketahui penghentian siaran TV analog tersebut akan melalui 5 tahap.
- Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
- Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
- Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
- Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
- Tahap V: paling lambat 2 November 2022
Untuk tetap bisa menikmati siaran televisi yang ada, masyarakat masih bisa menggunakan TV yang lama.
Masyarakat hanya perlu membeli alat tambahan, Set Top Box (STB).
"Cukup tambahkan Set Top Box (STB). Harga STB terjangkau serta mudah merangkaikannya dengan televisi,” tulis akun Kemenkominfo. (*)