Cinta Lokal, APGAI Kabulkan Permohonan PKPU oleh Centro dan Parkson Dept.Store

Kamis, 01 April 2021 | 23:00
dok.Kontan

APGAI apresiasi dan kabulkan PKPU oleh Centro dan Parkson Dept. Store

GridStar.ID - APGAI apresiasi dikabulkannya permohonan PKPU atas Centro & Parkson Dept. Store

Dewan Pengurus ASOSIASI PEMASOK GARMEN DAN AKSESORI INDONESIA ( APGAI ) menyatakan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dikabulkannya permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima anggotanya kepada PT. Tozy Sentosa selaku pemilik dan pengelola Centro dan Parkson Department Store.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Made Sukerini, SH, MH dengan hakim anggota 1 Dulhusin, SH, MH dan hakim anggota 2 Makmur SH, MH pada sidang putusan yang dibacakan pada 31 Maret 2021 siang atas kasus permohonan PKPU yang diajukan oleh :

Baca Juga: Anies Putuskan DKI Jakarta Kembali PSBB, Tangan Kanan Jokowi: Presiden Minta Koordinasi, Strategi Berskala Lokal Penting Sekali!

1. PT. Primajaya Putra Sentosa

2. PT. Indah Subur Sejati

3. PT. Multi Megah Mandiri

Baca Juga: Kabar Gembira Penemuan Penangkal Corona, Vaksin Covid-19 Perusahaan Asal China Sudah Mendarat di Indonesia, Produksi Lokal Disebut Bisa Digunakan di Awal 2021 Usai Uji Klinis

4. PT. Harindotama Mandiri

5. PT. Mahkota Petreido Indoperkasa

Menyatakan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima perusahaan anggota APGAI diatas.

Baca Juga: Larang Warganya Mudik Lokal, Anies Sebut Corona Tidak Kenal Lebaran

Dikabulkannya permohonan PKPU oleh majelis hakim kami anggap merupakan sebuah bukti adanya keberpihakan dari sistem peradilan di tanah air kepada para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM yang telah sekian bulan lamanya dibelut rasa ketidakpastian atas tagihan uang penjualan yang tidak dibayarkan, demikian yg disampaikan oleh Ibu Poppy Dharsono selaku ketua Dewan pembina APGAI.

Kasus Permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima perusahaan sebagaimana diketahui berawal dari kegagalan PT. Tozy Sentosa dalam melakukan pembayaran ( pengembalian ) uang hasil penjualan KONSINYASI yang telah terjual digerai gerai Centro dan Parkson.

Selama persidangan PKPU terdapat kesan bahwa PT. Tozy Sentosa seolah pasrah atas upaya PKPU yang diajukan oleh pemasok, ditambah dengan fakta adanya beberapa gerai yang ditutup dalam beberapa minggu terakhir memberikan kesan bahwa PT. Tozy Sentosa ingin benar-benar hengkang dari Indonesia - PT. Tozy Sentosa adalah perusahaan PMA dibawah Parkson Retail Asia yang tercatat di lantai bursa Singapura.

Baca Juga: Jabodetabek Perbolehkan Mudik Lokal Lebaran, Wajib Tahu Peraturannya!

Hal ini menimbulkan kekhawatiran Dewan Pengurus APGAI akan kerugian yang haris ditanggung oleh para pemasok lokal apabila aset yang dimiliki oleh PT. Tozy Sentosa jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban yang ditinggalkan.

Dewan Pengurus APGAI memohon campur tangan dan perlindungan dari instansi pemerintah terkait agar kekhawatiran ini tidak menjadi kenyataan dimana investor asing masuk menanamkan modal di Indonesia namun pada akhirnya membawa kerugian bagi para pemasok lokal. (*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya