Sekolah Tatap Muka Bakal Diberlakukan Juli 2021, Orangtua Wajib Tahu Skema dan Aturan yang Wajibkan Pemerintah!

Kamis, 01 April 2021 | 09:30
dok.Kompas.com

Sekolah Tatap Muka bakal diadakan Juli 2021

GridStar.ID - Siap-siap sebentar lagi pembelajaran tatap muka bakal berlangsung.

Meski secara terbatas, namun pembelajaran tatap muka ini tetap harus mengikuti skema dan aturan yang diberlakukan.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan orangtua sebelum pembelajaran tatap muka dimulai.

Baca Juga: Meski Beda Keyakinan, Menjelang Ramadhan Ruben Onsu dan Sarwendah Baru Saja Meresmikan Sekolah Gratis untuk Anak-anak yang Ingin Menghafal Al-Qur'an

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga telah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan tatap muka terbatas.

Meskipun demikian, tetap ada opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ), sebab untuk menerapkan protokol kesehatan, pembelajaran tatapmuka maksimal hanya 50 persen dari jumlah siswa.

"Mau tidak mau, selesai vaksinasi ada opsi tatap muka terbatas. Selain itu harus melalui sistem rotasi, tatap muka dan PJJ," terang Nadiem.

Namun, ketika sekolah sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, maka ada beberapa hal yang harus dipahami.

Baca Juga: Tiga Menteri Langsung Luncurkan Surat Keputusan Bersama Soal Intoleransi, Nadiem Makarim Tegaskan: Menggunakan Atribut Keagamaan Adalah Keputusan Individu, Murid, Guru dan Orangtua Bukan Sekolah Negeri

1. Kondisi kelas

a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas

b. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas

c. PAUD jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas

Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas.

Baca Juga: Empat Anaknya Masih Kecil-Kecil, Celine Evangelista Sindir Soal Bayaran Uang Sekolah Buah Hati Stefan William: Kalau Minta...

2. Pembagian jam pelajaran

Untuk jumlah hari dan jam sekolah tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar ditentukan oleh satuan pendidikan.

Ketentuan ini semuanya dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

"Mau dua hari atau tiga hari seminggu melakukan tatap muka di sekolah atau dibagi berapa grup per kelas itu diskresi masing-masing sekolah sesuai dengan kebutuhannya," ujar Mendikbud.

Baca Juga: Jelang Persalinan Jennifer Bachdim Sempat Siapkan Sarapan hingga Antar Anak-Anak Sekolah, Istri Irfan Bachdim Lahirkan Putra Ketiganya

3. Perilaku wajib di sekolah

Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.

Jika memakai masker kain, maka digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.

Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti salaman atau cium tangan Menerapkan etika batuk atau bersin.

Baca Juga: Dituding Lakukan Bullying Saat Sekolah, HyunA Beberkan Perjuangan Hidupnya Sejak Kecil: Saya Jadi Trainee Sejak Usia 12 Tahun

4. Kondisi medis warga sekolah

a. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol

b. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Baca Juga: Menggemparkan Dunia Entertainment Korea Selatan, Deretan Kpop Idol Ini Tersandung Isu Bullying di Sekolah Mulai Member Stray Kids hingga THE BOYZ

5. Kantin

Selama masa transisi dua bulan pertama, kantin tidak diperbolehkan beroperasi.

Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.

Baca Juga: Tiga Menteri Langsung Luncurkan Surat Keputusan Bersama Soal Intoleransi, Nadiem Makarim Tegaskan: Menggunakan Atribut Keagamaan Adalah Keputusan Individu, Murid, Guru dan Orangtua Bukan Sekolah Negeri

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Sama seperti kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan dalam masa transisi dua bulan pertama.

Namun, tetap disarankan melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing.

Baca Juga: Tiga Menteri Langsung Luncurkan Surat Keputusan Bersama Soal Intoleransi, Nadiem Makarim Tegaskan: Menggunakan Atribut Keagamaan Adalah Keputusan Individu, Murid, Guru dan Orangtua Bukan Sekolah Negeri

7. Kegiatan selain pembelajaran

Adapun kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah tidak dibolehkan selama dua bulan masa transisi.

Kegiatan tersebut misalnya seperti: a. Orangtua yang menunggu peserta didik di satuan pendidikan, b. Istirahat di luar kelas, c. Pertemuan orangtua-peserta didik, d. Pengenalan lingungan sekolah.

Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan seperti guru kunjung, diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Tatap Muka Dimulai Juli 2021, Ini Skema dan Panduan Lengkapnya"

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Kompas