Apakah Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bisa Batalkan Puasa Ramadan? Begini Fatwa yang Disampaikan MUI

Rabu, 17 Maret 2021 | 12:30
kompas.com

Ilustrasi vaksin Covid-19

GridStar.ID - Vaksinasi Covid-19 yang diberikan kepada masyarakat saat ini mulai dijalankan.

Semua kalangan masyarakat akan diberikan vaksinasi secara bertahap.

Di bulan puasa nanti, vaksinasi pun akan terusdilakukan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pfizer BioNTech Mulai Diuji Coba pada Wanita Hamil Demi Pastikan Vaksin Covid-19 Tak Berbahaya untuk Janin

Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, terutama umat muslim yang menjalankan ibadah puasa ramadhan nantinya.

Apakah vaksinasi Covid-19 akan membatalkan puasa Ramadan yang sedang dijalankan?

Terkait dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MU) menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 terkait Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Baca Juga: 13 Juta Dosis Vaksin Produksi PT Bio Farma Dapat Izin Penggunaan Darurat BPOM, Berikut Ini Perbedaan dengan Sinovac

Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/03).

Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga: Siap-Siap, Presiden Jokowi Sudah Umumkan Jadwal Vaksin Covid-19 Bagi Masyarakat Umum, Catat Ini Tanggal Setiap Kelompoknya

Dengan demikian, kata Asrorun, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Meski demikian, MUI memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan.

Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga: 7 Hari Setelah Disuntik Vaksin, Bupati Sleman Positif Covid-19, Ahli Beberkan Penyebabnya Hal Ini

"Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa," tutur Asrorun.

Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca Juga: Beberkan Reaksi Tubuhnya Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac, Dokter Tirta Ngegas: Saya Nggak Bengkak, Nggak Pingsan, Masih hidup!

Sebagaimana diketahui, saat ini program vaksinasi pemerintah telah berjalan dalam dua tahap.

Tahap pertama yakni vaksinasi untuk tenaga kesehatan yang dimulai pada 17 Januari 2021.

Tahap kedua yakni vaksinasi untuk pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (Damkar, BPBD, BUMN, BPJS, Kepala/perangkat Desa), pekerja transportasi publik, atlet dan wartawan yang dimulai pada 17 Februari 2021.

Baca Juga: Menkes Wacanakan Masyarakat yang Sudah di Vaksin Covid-19 akan Mendapatkan Sertifikat Digital yang Bisa Digunakan Berpergian Tanpa Harus Lakukan Swab

Selanjutnya, akan ada vaksinasi tahap ketiga dan keempat yang akan dimulai pada April 2021 dan dijadwalkan selesai pada Maret 2022.

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Sementara itu, sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulFatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya