GridStar. ID - Nama Mark Sungkar kini disorot publik lantaran terjerat kasus korupsi dana Pelatnas Asian Games 2018 silam.
Tahu ayahnya tertimpa masalah, Zaskia Sungkar lantas kebingungan.
Pasalnya, Mark Sungkar selama ini tak pernah kekurangan uang.
Nominal Rp 399,7 juta yang dituduhkan tak dikembalikan Mark Sungkar disebut hanya fitnah oleh Zaskia.
Pasalnya, Zaskia yakin ayahnya bisa dengan mudah mendapatkan Rp300 juta dengan cara halal.
"Ini masalahnya, kita syoknya tuh, 'hah, Rp 300 juta-an?'.
Maaf banget, maksudnya uang segitu bukan suatu hal yang susah untuk dicari buat kita secara halal.
Kenapa harus ambil yang haram gitu kan," ujarnya dalam YouTube The Sungkars Family, Kamis, (11/3/2021).
Zaskia dan Shireen lantas mengungkapkan sarannya agar sang ayah mengembalikan uang tersebut.
Baca Juga: Profil Zaskia Sungkar, Menantikan Kelahiran Anak Pertamanya
Menurutnya, Mark Sungkar selama ini juga tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
Zaskia yakin semuanya hanyalah fitnah yang menimpa Mark Sungkar.
"Papa juga berpikiran bahwasannya sudah selesai karena sudah dikembalikan.
Makanya pas difitnahnya segitu, ya kita juga bingung.
Enggak ada untungnya juga papa ambil segitu, enggak ada untungnya. Enggak mungkin papa memperkaya diri sendiri dengan segitu," imbuh Zaskia.
Diketahui Mark Sungkar adalah Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI).
Mark Sungkar diduga memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Melansir dari Kompas.com, Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bela Mark Sungkar, Zaskia Sungkar: Rp 399,7 Juta Enggak Susah Dicari secara Halal"