Ironi, Sempat Dapat Penghargaan Anti Korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Ini Diciduk KPK dan Jadi Tersangka Korupsi

Minggu, 28 Februari 2021 | 21:00
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021).

GridStar.ID - Kasus korupsi di tanah air hingga saat ini masih saja terus terjadi.

Para pejabat banyak yang diciduk KPK karena kasus korupsi.

Ironisnya, kali ini KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada seorang pejabat yang sempat meraih penghargaan antikorupsi.

Baca Juga: 7 Tahun Mendekam di Bui Lantaran Kasus Wisma Atlet, Perubahan Besar Angelina Sondakh Buat Umi Pipik Terkesima hingga Merinding, Ibunda Keanu Massaid Tak Lupa Beri Pesan Ini Kepada Vanessa Angel Saat Bertemu di Rutan

Pada Jumat (26/02), Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dijemput oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Dikutip dari Kompas.com, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Nurdin ditangkap bersama dengan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak swasta.

Baca Juga: Heboh Kabar Ditunjuk Jokowi Gantikan Juliari Batubara Jadi Menteri Sosial, Risma Akhirnya Buka Suara

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Minggu (28/02).

Sebagai pejabat pemerintahan Nurdin pernah duduk menjadi Bupati Bantaeng selama dua periode berturut-turut.

Ia menjadi Bupati Bantaeng sejak 2008 hingga 2018.

Baca Juga: Profil Mensos Juliari Batubara, Berikut Perjalanan Kariernya

Nurdin kemudian mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan menggandeng Andi Sudirman Sulaiman di tahun 2018.

Nurdin dan Andi menang dalam pilkada tersebut dan menjadi kepala daerah di Sulawesi Selatan.

Nurdin mendapatkan berbagai penghargaan selama menjadi kepala daerah.

Baca Juga: Sosok Istri Mensos Juliari yang Suaminya Ditangkap KPK atas Dugaan Korupsi, Miliki Paras Menawan dan Mengagumkan

Tahun 2017, Nurdin mendapat penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA).

Ia juga mendapatkan penghargaan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada tahun yang sama.

Di tahun sebelumnya, ia mendapatkan Tanda Bintang Jasa Utama Bidang Koperasi dan UKM dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Mensos Juliari Terima Uang Suap Dana Bansos Covid-19 Sebesar Rp 17 Miliar untuk Bayar Keperluan Pribadi

Namun semua penghargaan itu semua sirna, nama Nurdin Abdullah kini harus tercoreng setelah ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (28/02).

Nurdin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya