Sudah 4 Hari yang Lalu Diciduk Polisi Karena Narkoba, Ridho Rhoma Tertangkap Saat Bersama 2 Orang Lainnya di Sebuah Apartemen

Senin, 08 Februari 2021 | 17:02
instagram

Ridho Rhoma

GridStar.ID - Ridho Rhoma kembali terjerat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Rupanya Ridho Rhoma sudah ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (04/02).

Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lagi! Baru Setahun Bebas, Putra Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma Kembali Diciduk Polisi Karena Terjerat Narkoba

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Kami amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kami kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin (08/02).

Tak sendirian, putra dari Rhoma Irama itu bersama dengan dua orang rekannya.

Baca Juga: Tulis Kata-Kata Salam di Instagram, Ridho Rhoma Langsung Banjir Tanggapan Netizen: Wa'alaikumsalam, Syukur Alhamdulillah!

Dalam pemeriksaan di TKP, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho Rhoma.

"Saudara MR hasil urine positif amphetamine dan metamfetamin, dengan barang bukti dari saudara MR di kantong celanannya ada tiga butir ekstasi,” ujar Yusri Yunus.

Dalam pemeriksaan, Ridho Rhoma mengaku memesan barang tersebut dan mentransfer sejumlah uang.

Baca Juga: Ayahnya 2 Kali Ditangkap Polisi Karena Narkoba hingga Jadi Salah Satu Titik Terendah Hidupnya, Gading Marten Beri Ancaman ke Roy Marten: Kalau Ketangkep Lagi, Gue Ikut Masuk

"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku,” ucap Yusri Yunus.

Karena perbuatannya tersebut, Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya Ridho Rhoma diketahui juga sempat terjebak dalam kasus yang sama di tahun 2017.

Baca Juga: 11 Bulan Mendekam di Penjara Gegara Narkoba, Tubuh Vitalia Sesha Bengkak, Sebut Kegiatannya di dalam Bui Jadi Sebabnya!

Ridho dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dan baru saja menghirup udara bebas di tahun 2020. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya