GridStar.ID - Ridho Rhoma kembali terjerat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Rupanya Ridho Rhoma sudah ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (04/02).
Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Kami amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kami kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin (08/02).
Tak sendirian, putra dari Rhoma Irama itu bersama dengan dua orang rekannya.
Dalam pemeriksaan di TKP, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho Rhoma.
"Saudara MR hasil urine positif amphetamine dan metamfetamin, dengan barang bukti dari saudara MR di kantong celanannya ada tiga butir ekstasi,” ujar Yusri Yunus.
Dalam pemeriksaan, Ridho Rhoma mengaku memesan barang tersebut dan mentransfer sejumlah uang.
"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku,” ucap Yusri Yunus.
Karena perbuatannya tersebut, Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya Ridho Rhoma diketahui juga sempat terjebak dalam kasus yang sama di tahun 2017.
Ridho dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dan baru saja menghirup udara bebas di tahun 2020. (*)