Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp750 Ribu, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya Tanpa Online

Jumat, 22 Januari 2021 | 20:30
Kompas.com

Syarat dan cara daftar bantuan ibu hamil dan balita BLT PKH 2021

GridStar.ID - Kementerian sosial kembali menggelontorkan bantuan untuk ibu hamil dan balita.

Bantuan ini akan digelontorkan 3 kali dalam setahun.

Dana bantuan yang akan dibagikan ini senilai Rp750 ribu per bulan.

Baca Juga: Kapan Subsidi Gaji Termin 3 Tahun 2021 Bakal Cair? Menteri Ida Fauziyah Beri Penjelasan

Bantuan langsung tunai Program Keluarga Harapan (PKH) ibu hamil dan balita ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Bantuan untuk ibu hamil dan balita ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan PKH sendiri merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan mulai Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Kabar Baik! Lansia, Ibu Hamil dan Pelajar dapat BLT hingga 3 Juta, Apa Syarat dan Cara Mendapatkannya?

Syarat mendapatkan bantuan ini harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagaimana keterangan dalam website pkh.kemensos.go.id, program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.

Selain itu, program ini juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Baca Juga: Dapat Bantuan UMKM, Ini Syarat dan Cara Mencairkan Dana Rp 2,4 Juta, Bisa Dicek Dulu di E-Form BRI!

Dengan tujuan untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Skema pencairan dana PKH ini diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Jadwal pencairan, tahap pertama akan diberikan pada bulan Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira di Awal Tahun 2021, Pemerintah Perpanjang Bantuan Subsidi Listrik hingga Maret, Cari Tahu Caranya!

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.

Warga miskin atau rentan miskin

Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Kabar Baik, Ini 2 Bansos yang Bakal Disalurkan untuk Masyarakat di Awal Tahun 2021

Berikut rincian besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.

Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan

Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan

Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan

Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp375.000 per 3 bulan

Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan

Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan

Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan

Baca Juga: Mulai Besok! 2 Jenis Bantuan Sosial Ini Siap Disalurkan pada Masyarakat, Apa Saja?

Cara daftar mandiri DTKS

Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.

Menteri sosial menetapkan DTKS. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Syarat dan Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Balita, Dana Bantuan Cair 3 Bulan Sekali, Ini Rinciannya

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber TribunStyle.com