Berkaca dari Tweet Viral Tagihan Listrik Rp68 Juta, Ini Peraturan 2 P2TL yang Harus Diperhatikan!

Selasa, 19 Januari 2021 | 23:00
Kompas.com

Berkaca dari Tweet Viral Tagihan Listrik Rp68 Juta, Ini Peraturan 2 P2TL yang Harus Diperhatikan!

GridStar.ID - Baru-baru ini ramai kasus tagihan listrik Rp68 juta di Twitter.

Padahal, pelanggan ini mengaku biasa menerima tagihan listrik Rp500-Rp700 ribu per bulan.

Hal ini membuat tweetnya viral lantatan meteran listrik yang dicek petugas PLN disebut tidak presisi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Token Listrik Garatis dan Subsidi PLN Januari 2021 Sudah Dibuka, Ini Cara Klaimnya via WhatsApp dan Website Resmi!

Setelah dicek, karena ada kabel yang tidak seharusnya, maka PLN menganggap M telah melanggar aturan tingkat 2 P2TL, sehingga harus membayar tagihan susulan sebesar Rp 68 juta.

Lantas, apa itu P2TL? Bagaimana aturannya?

Melansir laman resmi PLN, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan rangkaian kegiatan berupa perencanaan, pemeriksaan, tindakan, dan penyesuaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN atau instalasi pengguna PLN.

Baca Juga: Kabar Gembira di Awal Tahun 2021, Pemerintah Perpanjang Bantuan Subsidi Listrik hingga Maret, Cari Tahu Caranya!

Nantinya, akan ada petugas P2TL di lapangan yang melakukan beberapa tugas berikut:

Pertama, memeriksa JTK (Jaringan Tenaga Listrik), STL (Sambungan Tenaga Listrik), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka penertiban pemakaian tenaga listrik.

Kedua, melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik.

Baca Juga: Kabar Baik! Mulai 7 Januari 2021 Sudah Bisa Klaim Token Listrik Gratis PLN, Begini Cara Dapatkannya

Ketiga, mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadian.

Keempat, menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL.

Kelima, menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL dengan dibuatkan berita acara serah terima dokumen barang bukti P2TL.

Baca Juga: Penawaran Baru, PLN Sediakan Layanan Premium untuk Pelanggan Semua Golongan

Petugas P2TL juga berwenang untuk melakukan pemutusan sementara atas STL dan/atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan.

Selain itu, petugas juga memiliki wewenang untuk melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan, serta mengabil barang bukti berupa APP.

Jika kedatangan petugas P2TL, pelanggan bisa menanyakan identitas resmi dan surat tugasnya.

Baca Juga: Lama Tak Muncul Batang Hidungnya, Nikita Mirzani sempat Cari Caesar YKS hingga Bantu Bayarkan Tagihan Listrik dan Gelang Emas: Tadi Berangkat Token Rumah Saya Bunyi Nyai

Pelanggan sebaiknya meminta penjelasan kepada petugas mengenaik maksud dan tujuan kedatangannya. Untuk diketahui, beberapa jenis dan golongan terkait pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu:

Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya

Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi

Baca Juga: Kabar Gembira! Begini Daftar Token Listrik Gratis Bulan November Via Website PLN dan WhatsApp, Mudah loh!

Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi

Pelanggaran Golonga IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Tagihan Listrik hingga Rp 68 Juta, Ini Aturan soal P2TL PLN"

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Kompas